KABARBURSA.COM — Pemerintah mulai merapikan izin usaha pertambangan di kawasan hutan. Langkah ini tak hanya menyasar aspek legalitas, tetapi juga diarahkan untuk membuka ruang investasi baru di sektor minerba.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penataan izin usaha pertambangan atau IUP dipercepat seiring dorongan eksplorasi nasional. Pemerintah memperkirakan, dari langkah ini, potensi investasi bisa menembus USD20 miliar atau setara Rp340 triliun.
Penertiban ini difokuskan pada aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin kehutanan yang lengkap. Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan, terutama yang berada di wilayah sensitif seperti hutan lindung hingga taman nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi aktivitas tambang di kawasan hutan.
“Menyangkut dengan penataan IUP yang atas perintah Bapak Presiden, itu dikhususkan kepada IUP-IUP yang ada dalam kawasan hutan. Yang meliputi hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, ataupun taman nasional, hutan-hutan produksi terbatas, atau hutan-hutan yang bisa dikonversi yang belum ada IPPKH-nya. Itu yang akan dilakukan penataan,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin 20 April 2026.
Dalam skema ini, perusahaan yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan menjadi prioritas evaluasi. Sementara perusahaan yang sudah memiliki izin resmi tidak akan terdampak.
“Sementara dalam kawasan hutan yang sudah ada IPPKH-nya dan atau aturan lain yang memungkinkan, maka itu dengan sendirinya tidak akan dilakukan evaluasi, karena izinnya kan sudah ada,” katanya.
Jumlah izin yang masuk dalam radar penataan tidak sedikit. Pemerintah mencatat ada sekitar 4.000 hingga hampir 5.000 IUP yang mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batu bara, emas, hingga timah. “Semua tambanglah. Tambang apa aja ada. Nikel ada, batubara ada, emas ada, bauksit ada, pasir kuarsa ada, timah ada, semuanya. Dan total IUP kita kan ada 4.000 lebih, hampir 5.000 lah,” ujarnya.
Di balik penataan ini, pemerintah melihat peluang yang lebih besar. Kepastian hukum dan kejelasan lahan dinilai menjadi kunci untuk mempercepat eksplorasi dan menarik minat investor. Bahlil memperkirakan, pada tahap awal saja kebutuhan investasi sudah mencapai sekitar USD15 miliar atau setara Rp253,5 triliun. Dengan tambahan potensi temuan baru, nilainya bisa meningkat lebih tinggi.
“Di tahap pertama aja investasinya kurang lebih sekitar USD15 miliar. Dengan ada penemuan yang baru ini lagi, itu bisa karena dekat aja kan mereka kan, jadi ya kurang lebih sekitar USD20 miliar. USD20 miliar itu sama dengan, ya 340 triliun lah,” jelasnya.
Dengan nilai sebesar itu, penataan IUP tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga bagian dari strategi membuka gelombang investasi baru di sektor pertambangan.
Pemerintah berharap, dengan tata kelola yang lebih rapi dan kepastian hukum yang lebih kuat, aktivitas eksplorasi dapat berjalan lebih cepat. Pada akhirnya, sektor minerba diharapkan mampu memberi kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.