Logo
>

Bank Blokir Rekening Judi Online, Apa Bedanya dengan Cuci Uang?

Ditulis oleh KabarBursa.com
Bank Blokir Rekening Judi Online, Apa Bedanya dengan Cuci Uang?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pemilik rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan judi online dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam di lembaga jasa keuangan (LJK) atau perbankan.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi judi online yang masih menimbulkan kekhawatiran besar. Menurut Mahendra, OJK terus menggali informasi lebih mendalam jika terdapat rekening lain yang terkait dengan aktivitas judi online.

    “Jika terbukti melanggar hukum, rekening tersebut dapat diblokir dan pemiliknya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lembaga keuangan. Namun, proses ini harus melalui prosedur yang benar,” ujar Mahendra di Jakarta pada Jumat 9 Agustus 2024 kemarin.

    Mahendra menambahkan bahwa saat ini, pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait. Meskipun begitu, inventarisasi rekening-rekening ini belum sepenuhnya selesai.

    Namun, dia melanjutkan, data dari pemilik rekening yang diblokir ini dapat digunakan oleh OJK untuk melacak lebih lanjut jejak pelaku judi online.

    Jika ditemukan rekening tambahan baik di bank yang sama atau berbeda, rekening tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan judi online.

    “Artinya, kami akan meneliti rekening-rekening lain untuk mengambil langkah-langkah yang tepat. Proses penyidikan dan penelitian hukum akan terus dilakukan,” jelas Mahendra.

    Dasar Hukum Judi Online di Indonesia

    Di Indonesia, perjudian, termasuk judi online, secara umum dilarang oleh hukum. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur dan melarang perjudian online:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengaturan Perjudian
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
    5. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Konten Negatif di Internet
    6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik
    7. Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Perjudian

     

    Perbedaan Rekening Judi Online dan Rekening Pencucian Uang

    1. Asal Usul Uang

      • Rekening Judi Online: Digunakan untuk aktivitas judi online, termasuk melakukan setoran dan penarikan dari situs judi. Fokus utama adalah pada transaksi yang berhubungan dengan perjudian.
      • Rekening Pencucian Uang: Digunakan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal, dengan tujuan untuk mengubah uang tersebut menjadi tampak sah melalui serangkaian transaksi kompleks.

    2. Pola Transaksi

      • Rekening Judi Online: Pola transaksi sering kali melibatkan frekuensi tinggi dengan setoran dan penarikan reguler yang berhubungan langsung dengan kegiatan judi. Biasanya, transaksi terjadi antara rekening dan situs perjudian.
      • Rekening Pencucian Uang: Pola transaksi cenderung melibatkan aliran uang yang rumit dan berlapis-lapis. Ini mungkin termasuk transfer antar rekening, transaksi dengan jumlah besar dan tidak konsisten, serta penggunaan berbagai metode untuk menyembunyikan asal usul uang.

    3. Tujuan Transaksi

      • Rekening Judi Online: Transaksi dilakukan untuk berpartisipasi dalam perjudian, seperti membeli kredit judi atau menarik kemenangan. Aktivitas biasanya terhubung dengan perjudian.
      • Rekening Pencucian Uang: Transaksi bertujuan untuk memanipulasi uang agar tampak sah, sering kali melibatkan transfer antar rekening atau ke luar negeri, serta penggunaan transaksi yang tidak langsung atau berbasis tunai.

    4. Metode Pembayaran

      • Rekening Judi Online: Pembayaran sering dilakukan melalui kartu kredit, debit, atau metode pembayaran online langsung ke situs judi. Penggunaan cryptocurrency juga umum.
      • Rekening Pencucian Uang: Pembayaran mungkin melibatkan penggunaan metode yang lebih kompleks, seperti transfer antar bank, pembayaran tunai melalui pihak ketiga, atau penggunaan cryptocurrency untuk menghindari pelacakan.

    5. Keterkaitan Geografis

      • Rekening Judi Online: Biasanya berhubungan dengan situs judi yang terdaftar dan mungkin terletak di negara dengan regulasi perjudian yang berbeda. Transaksi bisa saja bersifat lokal atau internasional.
      • Rekening Pencucian Uang: Sering kali melibatkan transfer internasional ke atau dari negara dengan regulasi finansial yang longgar. Tujuannya adalah untuk menyembunyikan uang di luar jangkauan pengawasan.

    6. Regulasi dan Pengawasan

      • Rekening Judi Online: Meskipun beroperasi di area yang sering kali diatur dengan ketat, aktivitasnya secara umum legal di negara-negara yang memiliki regulasi perjudian yang jelas.
      • Rekening Pencucian Uang: Melibatkan upaya untuk menghindari deteksi oleh otoritas keuangan dan regulasi. Aktivitas ini sering kali ilegal dan dirancang untuk menghindari pengawasan.

    7. Pola Aktivitas

      • Rekening Judi Online: Aktivitas berulang yang terkait dengan perjudian, dengan setoran dan penarikan yang sering berhubungan dengan permainan judi.
      • Rekening Pencucian Uang: Aktivitas yang lebih sporadis dan tidak konsisten, dengan pola transaksi yang dirancang untuk menyembunyikan asal usul uang dan tujuan keuangan yang sebenarnya.

    8. Keterlibatan Pihak Ketiga

      • Rekening Judi Online: Biasanya melibatkan transaksi langsung antara pemilik rekening dan situs judi online.
      • Rekening Pencucian Uang: Sering melibatkan pihak ketiga, seperti penghubung atau individu yang digunakan untuk memindahkan uang dan menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya. (*)

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi