Logo
>

Bappebti Resmi Alihkan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Derivatif ke OJK dan BI

Ditulis oleh Deden Muhammad Rojani
Bappebti Resmi Alihkan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Derivatif ke OJK dan BI

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat 10 Januari 2025.

    Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt Kepala Bappebti Tommy Andana, Asisten Gubernur BI Donny Hutabarat, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Moch Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK I B Aditya Jayaantara.

    Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Plt Kepala Bappebti Tommy Andana, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

    Menteri Perdagangan Budi Santoso, menegaskan bahwa pengalihan tugas pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengawasan di sektor keuangan digital dan derivatif.

    “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia. Pengalihan ini diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar,” ujar Budi dalam Siaran Pers yang diterima Kabarbursa.com, Jumat 10 Januari 2025.

    Pengalihan tugas tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses transisi akan berlangsung maksimal 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.

    Pengawasan yang dialihkan ke OJK mencakup Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, BI akan mengawasi derivatif keuangan dengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, menyatakan bahwa peralihan ini bertujuan memperkuat stabilitas sistem keuangan dan mendukung pengembangan industri keuangan.

    “Transisi ini akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran pasar dan mencegah gejolak. Kami akan menerapkan prinsip same activity, same risk, same regulation dalam pengawasan sektor ini,” tegas Mahendra.

    OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan derivatif.

    Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, menyambut baik pengalihan pengawasan derivatif PUVA. Menurutnya, pengawasan ini menjadi peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan yang mendukung pelaksanaan tugas di bidang moneter.

    “Pengembangan pasar derivatif PUVA dapat menjadi alternatif instrumen lindung nilai (hedging) yang memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global,” kata Destry.

    BI juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, termasuk pengaturan derivatif PUVA. BI bersama Bappebti dan OJK akan membentuk Kelompok Kerja (Working Group) untuk memastikan kelancaran proses transisi.

    Sebagai tindak lanjut, OJK akan mengimplementasikan sistem perizinan dan pengawasan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan efisiensi pengawasan.

    Di sisi lain, BI berkomitmen mengembangkan derivatif PUVA sesuai dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030. Pengembangan ini mencakup inovasi produk yang variatif dan likuid, harga yang efisien, serta didukung pelaku pasar yang kompeten.

    Pengalihan tugas pengawasan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi dan pengawasan sektor keuangan digital di Indonesia. Dengan sinergi yang solid antara OJK, BI, dan Bappebti, diharapkan industri keuangan digital dan derivatif dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berdaya saing di kancah global.

    Tugas Pengaturan dan Pengawasan

    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengumumkan jika peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto diserahkan ke Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

    Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Adapun langkah tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha. Tidak hanya itu, tapi juga memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.

    Pelaksana tugas (Plt), Kepala Bappebti Tommy Andana mengatakan surat edaran itu adalah bagian dari upaya pihaknya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan kelancaran peralihan tugas.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan,” ujar Tommy dalam keterangannya dikutip, Sabtu, 28 Desember 2024.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Deden Muhammad Rojani

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.