KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengkaji mekanisme perdagangan bagi saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Evaluasi tersebut mencakup perubahan kriteria penempatan emiten, penyesuaian mekanisme auto rejection, hingga penambahan periode non-cancellation pada perdagangan saham di papan tersebut.
Rencana perubahan itu diungkapkan BEI melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Kamis, 2 Juli 2026. Meski demikian, bursa menegaskan, seluruh usulan masih berada dalam tahap Rule Making Rule (RMR), sehingga belum terdapat kepastian kapan aturan baru tersebut akan diberlakukan.
Salah satu perubahan paling menonjol adalah penyederhanaan kriteria emiten yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Dalam evaluasi tersebut, BEI berencana menghapus tiga kriteria yang selama ini digunakan sebagai dasar penempatan saham.

Kriteria pertama yang akan dihapus adalah nomor 6, yaitu ketentuan terkait persyaratan free float. Sebelumnya, emiten dapat masuk ke papan pemantauan khusus apabila tidak memenuhi persyaratan jumlah saham yang beredar di publik sebagaimana diatur dalam ketentuan pencatatan bursa.
Selanjutnya, BEI juga mengusulkan penghapusan kriteria nomor 7 yang berkaitan dengan likuiditas perdagangan rendah. Aturan ini sebelumnya mengacu pada rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume transaksi harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir di pasar reguler maupun Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Kriteria lain yang turut dihapus adalah nomor 10, yakni emiten yang mengalami penghentian sementara perdagangan atau suspensi lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
Selain menghapus tiga kriteria tersebut, BEI juga berencana menyesuaikan kriteria nomor 11 yang selama ini mengatur kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga saat ini, bursa belum menjelaskan secara rinci bentuk penyesuaian yang akan dilakukan pada ketentuan tersebut.
Tidak hanya menyentuh aspek kriteria, evaluasi juga mencakup perubahan mekanisme perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus.

BEI mengusulkan agar batas auto rejection untuk saham-saham dalam papan tersebut disesuaikan sehingga lebih mendekati mekanisme yang berlaku di papan reguler. Dalam usulan terbaru, saham dengan harga Rp10 hingga Rp200 akan memiliki batas auto rejection sebesar 35 persen.
Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 akan dikenakan batas 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 memiliki batas 20 persen. Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, ketentuan tetap menggunakan perubahan harga sebesar Rp1.
Perubahan lain yang juga diusulkan adalah penambahan periode non-cancellation secara bertahap dalam setiap sesi perdagangan Call Auction. Pada periode ini, investor tidak dapat membatalkan maupun mengubah order yang telah dimasukkan sebelum proses pencocokan transaksi dilakukan.
Penyesuaian tersebut diterapkan pada seluruh sesi perdagangan, baik Senin hingga Kamis maupun pada perdagangan hari Jumat.

Analis Stockbit menilai, arah perubahan yang diusulkan BEI menunjukkan fokus baru dalam kebijakan Papan Pemantauan Khusus. Menurut mereka, penghapusan sebagian besar kriteria akan membuat mekanisme tersebut lebih menitikberatkan pada persoalan fundamental perusahaan dibandingkan faktor teknis perdagangan.
Artinya, penempatan suatu emiten ke dalam Papan Pemantauan Khusus ke depan diperkirakan akan lebih banyak didasarkan pada kondisi keuangan perusahaan, seperti ekuitas negatif atau status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dibandingkan faktor-faktor seperti rendahnya likuiditas perdagangan atau kepemilikan saham publik.
Khusus mengenai penghapusan kriteria nomor 10, Stockbit menilai langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan BEI yang telah lebih dahulu melonggarkan syarat keluarnya emiten dari Papan Pemantauan Khusus pada Juni 2024.
Saat itu, durasi yang dibutuhkan agar saham dapat keluar dari kategori tersebut dipangkas dari 30 hari bursa menjadi hanya tujuh hari bursa setelah suspensi dicabut.
Analis juga menyoroti keterkaitan aturan tersebut dengan metodologi indeks MSCI. Selama ini, saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria nomor 10 dalam periode sekitar empat bulan terakhir tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam indeks MSCI maupun berpindah antara kategori MSCI Standard dan MSCI Small Cap.
Apabila kriteria tersebut benar-benar dihapus, maka hambatan administratif tersebut berpotensi ikut berkurang.
Sementara itu, perubahan batas auto rejection dinilai dapat memberikan dampak terhadap proses pembentukan harga saham atau price discovery. Dengan rentang pergerakan harga yang lebih lebar, pasar dinilai memiliki ruang yang lebih besar untuk menyesuaikan harga ketika terdapat informasi baru yang berdampak signifikan terhadap prospek perusahaan.
Menurut Stockbit, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus. Sebagai contoh, apabila suatu emiten mengumumkan aksi korporasi besar atau terjadi perubahan fundamental yang material, harga saham berpeluang menyesuaikan lebih cepat dibandingkan apabila tetap dibatasi kenaikan maksimal 10 persen seperti mekanisme sebelumnya.
Meski demikian, seluruh perubahan tersebut masih berada pada tahap pembahasan. Selama proses Rule Making Rule berlangsung, BEI masih akan menerima masukan dari para pelaku pasar sebelum menetapkan bentuk akhir regulasi yang akan diterapkan.
Apabila seluruh usulan tersebut disahkan, Papan Pemantauan Khusus akan mengalami perubahan yang cukup mendasar, baik dari sisi kriteria emiten yang masuk, mekanisme perdagangan, maupun proses pembentukan harga saham di pasar.(*)