KABARBURSA.COM - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN (BBTN) telah memperkuat struktur permodalan untuk menjaga keberlanjutan ekspansi bisnis melalui penerimaan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) senilai Rp2 triliun dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).
Manajemen menyampaikan fasilitas tersebut diklasifikasikan sebagai modal inti tambahan (Additional Tier 1/AT1) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu mengatakan bahwa penguatan modal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembiayaan, khususnya di sektor perumahan, yang menjadi fokus utama BTN.
“Posisi permodalan BTN berada pada level yang sehat, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) di kisaran 18–19 persen," ujar dia dalam keterangannya, Senin, 29 Desember 2025.
Nixon menyebut, Shareholder Loan ini disiapkan untuk menjaga ruang ekspansi kredit tetap memadai, seiring dengan pertumbuhan pembiayaan perumahan yang terus berjalan.
Adapun hingga kuartal III-2025, BTN mencatat penyaluran kredit dan pembiayaan sebesar Rp381,03 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari sektor perumahan yang mencapai Rp322,53 triliun. Pertumbuhan pembiayaan tersebut membutuhkan struktur permodalan yang semakin kuat agar ekspansi kredit dapat terus dilakukan tanpa menekan rasio permodalan.
Shareholder Loan tersebut diklasifikasikan sebagai instrumen Additional Tier 1 yang bersifat perpetual (tanpa jatuh tempo), subordinasi, dan non-dilutif. Struktur ini memastikan tambahan modal langsung memperkuat Tier 1 Capital BTN tanpa menimbulkan kewajiban pelunasan pokok dalam jangka pendek serta tanpa memberikan tekanan terhadap likuiditas maupun struktur pendanaan harian Perseroan.
“Tambahan modal inti ini memberikan fleksibilitas bagi BTN untuk mengelola pertumbuhan kredit secara lebih terukur dan prudent, khususnya untuk mendukung pembiayaan perumahan dan ekosistem terkait, sekaligus menjaga ketahanan permodalan jangka panjang,” jelas Nixon.
Shareholder Loan diberikan oleh DAM selaku pemegang saham BTN, sehingga mencerminkan keselarasan kepentingan jangka panjang dalam memperkuat daya saing dan nilai Perseroan.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020, tidak mengandung benturan kepentingan, serta telah melalui proses tata kelola dan penilaian kewajaran oleh pihak independen. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.