KABARBURSA.COM – Kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, hingga perantaian terhadap tiga pekerja di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat kini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan tindakan semacam itu tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan hukum maupun nilai kemanusiaan.
Penegasan tersebut disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat mengunjungi salah seorang korban bernama Tegar Saputra di kediamannya di Jakarta Barat, Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam kunjungan itu, Said Iqbal mengatakan dirinya datang membawa mandat langsung dari Prabowo untuk memastikan negara hadir memberikan perlindungan kepada para korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.
“Saya datang membawa amanat Presiden Prabowo. Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan, bukan dengan main hakim sendiri,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada KabarBursa.com, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurutnya, perhatian Presiden terhadap kasus tersebut muncul karena dugaan penyekapan, penganiayaan, dan perantaian terhadap pekerja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.
Said Iqbal memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
“Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini ditanggung pemerintah. Termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialaminya. Negara harus hadir memulihkan kondisi para korban,” ujarnya.
Selain pemulihan kesehatan, pemerintah juga akan memastikan hak-hak ketenagakerjaan para korban tidak terabaikan. Saat ini, pihaknya sedang menelusuri status hubungan kerja ketiga korban sekaligus berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan agar seluruh hak normatif mereka dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka dipenuhi. Kalaupun pekerja informal, mereka tetap berhak memperoleh perlindungan negara,” katanya.
Pemerintah juga akan menelusuri status perusahaan tempat para korban bekerja, termasuk memastikan apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan formal atau masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah. Namun, menurut Said Iqbal, status perusahaan tidak menghapus kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja.
“Kami akan menelusuri kembali status perusahaan tersebut. Tetapi yang pasti mereka adalah pekerja, dan menjadi bagian dari tugas saya untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Di sisi lain, Said Iqbal meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu. Ia juga berharap korban beserta tim kuasa hukum memperoleh perlindungan sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa intimidasi.
“Saya ingin memastikan korban maupun tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa intimidasi. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Kapolri agar perkara tersebut memperoleh perhatian serius dari jajaran kepolisian. Lebih jauh, Said menilai praktik penyekapan, penyiksaan, intimidasi, hingga perantaian terhadap pekerja tidak boleh lagi terjadi di Indonesia.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, para korban diduga disekap dan dirantai selama hampir dua pekan, bahkan sempat diarak di hadapan masyarakat.
“Ini sudah seperti zaman purba. Hukuman berat harus diberikan kepada siapa pun yang memperlakukan manusia seperti binatang,” katanya.
Said menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sehingga segala bentuk penyiksaan maupun tindakan main hakim sendiri tidak boleh mendapat tempat.
“Indonesia adalah negara hukum dan menjunjung tinggi sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tidak boleh ada penyiksaan, penyekapan, ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun. Negara akan hadir melindungi rakyat dan memastikan keadilan ditegakkan,” katanya.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.