Logo
>

Buruh Luluh Dijanjikan Naik Upah 6,5 Persen

Ditulis oleh KabarBursa.com
Buruh Luluh Dijanjikan Naik Upah 6,5 Persen

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Pengumuman upah buruh tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 29 November 2024, usai menjamu perwakilan buruh untuk membahas ketetapan upah tahun depan.

    Kenaikan ini disambut positif oleh kalangan buruh meskipun sebelumnya mereka mengajukan tuntutan kenaikan minimal 8 persen. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah tidak terpaut jauh dari target minimum yang diusulkan buruh. Menurutnya, angka 6,5 persen sudah mempertimbangkan rata-rata upah minimum di seluruh wilayah Indonesia.

    "Jadi 6,5 persen kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional di seluruh wilayah Indonesia," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jum'at, 29 November 2024.

    Di samping itu, Said menyebut 6,5 persen kenaikan upah minimum diukur dari angka deflasi yang terjadi secara beruntun. Dari rumus perhitungan upah dengan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, ia menilai angka tersebut masuk akal.

    "Karena angka inflasi turun, ya, otomatis kalau inflasi plus alpha indeks tertentu, dikali pertumbuhan ekonomi, bisa turun nilainya. Jadi itulah alasan yang sangat masuk akal, yang kemudian kami bisa terima 6,5 persen," ungkapnya.

    Alasan lain, kata Said, 10 tahun kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi. Bahkan di tiga tahun terakhir, ia mengungkap kenaikan upah minimum 0 persen dengan pertumbuhan ekonomi di rentang 3 persen hingga 5,2 persen. Sementara dua tahun terakhir pada tahun 2023-2024, kenaikan upah minimum juga tetap berada di bawah inflasi yang saat itu berada di angka 1,58 persen.

    "Jadi dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen, itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai diperintahkan MK. Sebelumnya naik cuma 1,58 persen. Dua kali, dua tahun. Tiga tahun sebelumnya, 0 persen. Jadi kami bisa menerima ketika Pak Presiden Prabowo-Subianto memutuskan 6,5 persen," tutupnya.

    Temui Prabowo Bahas Upah Minimum

    KSPI bersama serikat buruh lainnya, menerima usul kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu ia ungkap usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, 29 November 2024.

    Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan pertemuan tersebut tidak hanya memediasi buruh dengan Prabowo, melainkan juga diikuti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassirlie, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad.

    Mulanya, tutur Said, Yassirlie mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen untuk tahun 2025. Ia menuturkan, angka tersebut telah mengkonversi nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    "Ya, Pak Menaker bilang 6 persen, itu kira-kira mendekati 0,9, indeks tertentunya. Ya, indeks tertentunya diperkirakan oleh Pak Menaker 0,9. Maka setelah dimasukkan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, ketemulah 6 persen," ungkap Said dalam konferensi pers virtual, Jum'at, 29 November 2024.

    Kendati begitu, Said menyebut, Prabowo mengemukakan keberpihakan terhadap nasib buruh. Pada kesempatan itu, Prabowo pun menggunakan haknya untuk menaikan upah minimum sebesar 0,5 persen menjadi 6,5 persen di tahun 2025.

    Said menyebut, serikat buruh menerima usul tersebut. Menurutnya, kenaikan 6,5 persen mendekati usulan awal upah minimum yang dikehendaki para buruh, yakni 8 persen. "Maka itu sudah mendekati nilai yang diharapkan oleh buruh. Buruh harapannya 8 persen sampai dengan 10 persen. Karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal Prabowo Subianto," tutupnya.

    Penolakan Permenaker Upah Minimum

    Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mendukung penolakan buruh atas draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker perihal rumus perhitungan upah minimum 2025. Ia menilai, aturan tersebut tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bersifat final dan mengikat.

    Putusan MK tersebut telah menghapus aturan lama dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan soal penetapan upah minimum. Rumus perhitungan upah minimum 2025 dinilai harus menyesuaikan dengan keputusan hukum tersebut.

    Sementara itu, buruh mengusulkan formula perhitungan upah minimum yang berbasis nilai inflasi ditambah indeks tertentu (α) dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Rumus tersebut dirumuskan dalam bentuk inflasi + (α x pertumbuhan ekonomi). Untuk 2025, mereka mengajukan indeks α sebesar 1,0 hingga 1,2, yang berlaku seragam untuk semua jenis industri, tanpa membedakan antara sektor padat karya dan padat modal.

    “Pemerintah harus tunduk pada putusan MK dalam menentukan upah minum. Putusan itu menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Zainul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

    Zainul mengatakan penetapan upah juga perlu memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL). Jika pemerintah merujuk pada putusan tersebut, para buruh pasti akan menerima penetapan upah minimum yang ditetapkan. “Sebaliknya, kalau pemerintah menentukan rumusan di luar yang ditetapkan MK, maka pasti akan menimbulkan penolakan,” katanya.

    Zainul menilai, draf Permenaker relatif membuat posisi buruh lemah. Dalam draf Permenaker Upah Minimum 2025 kenaikan upah dibedakan menjadi dua kategori, yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya, dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

    Menurutnya, draf Permenaker menetapkan aturan perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. “Buruh jelas menolak, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah seperti yang diatur dalam putusan MK” katanya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi