Logo
>

Cegah PHK, Pemerintah Pangkas Harga Gas LNG Industri, Segini Harga Barunya

Pemerintah memangkas harga LNG untuk industri non-HGBT menjadi USD13 per MMBTU atas arahan Presiden. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing industri dan mencegah gelombang PHK massal.

Ditulis oleh Gusti Ridani
Cegah PHK, Pemerintah Pangkas Harga Gas LNG Industri, Segini Harga Barunya
Pemerintah memangkas harga pasokan LNG menjadi USD13 per MMBTU. (Foto: dok PGAS)

KABARBURSA.COM - Pemerintah resmi mengintervensi lonjakan harga gas industri non-Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT dengan memangkas harga pasokan Liquefied Natural Gas (LNG) menjadi USD13 per MMBTU.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan ini diambil atas arahan langsung Presiden guna merespons dinamika geopolitik global serta menyelamatkan sektor manufaktur nasional dari ancaman badai pemutusan hubungan kerja massal.

Sebelumnya, penurunan produksi sumur gas bumi di wilayah barat Indonesia memaksa pelaku industri di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten beralih menggunakan LNG dari luar Jawa yang harganya melambung hingga USD23 per MMBTU di pasaran.

"Hari ini, kita melakukan rapat koordinasi dalam rangka merespons berbagai dinamika geopolitik yang dikaitkan dengan kebijakan untuk mempertahankan ekonomi nasional kita khususnya di sektor gas,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senin, 29 Juni 2026. 

“Memang kita ini tidak mengenakan untuk semuanya, tapi kita harus ikat pinggang untuk menyelamatkan lapangan pekerjaan," lanjut Bahlil.

Bahlil mengungkapkan, langkah solutif ini merupakan tindak lanjut dari gelombang aspirasi yang masuk dari berbagai asosiasi pelaku industri serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dalam sepuluh hari terakhir.

Melalui koordinasi kilat bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), pemerintah merumuskan tiga klaster harga gas domestik untuk menjamin kepastian investasi.

  • Klaster pertama memastikan harga gas skema HGBT tetap dipatok murah pada kisaran USD6,5 sampai USD7 per MMBTU.
  • Klaster kedua menetapkan harga gas pipa industri non-HGBT yang bersumber dari sumur wilayah Jawa tetap stabil di angka USD9,6 per MMBTU.
  • Klaster ketiga mengatur batas atas harga LNG industri yang dikunci di level USD13 per MMBTU, atau jauh lebih rendah dari tuntutan awal para pelaku usaha.

"Atas dasar arahan Presiden untuk menjaga kepentingan industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan. Masukkan dari industri itu kurang lebih sekitar USD15  USD16 per MMBTU, tapi setelah kita menghitung dan berdasar pada arahan presiden, diturunkan menjadi USD13 per MMBTU," jelas dia.

Bahlil meluruskan persepsi publik dengan membantah adanya isu kelangkaan pasokan gas di dalam negeri. Ia menjelaskan, realisasi lifting gas bumi nasional secara akumulatif masih berada dalam koridor aman dan memenuhi target APBN. Dengan begitu, Indonesia sama sekali tidak melakukan impor gas dari luar negeri.

Akar masalah pembengkakan biaya energi di wilayah barat murni dipicu oleh faktor geografis dan rantai distribusi logistik, mengingat pasokan LNG pengganti harus diangkut menggunakan kapal tangki dari wilayah Papua, Sulawesi, hingga Kalimantan.

"Kenapa ini terjadi, karena memang untuk LNG. Kenapa harganya tinggi, karena diambil dari daerah-daerah yang butuh proses transportasi kemudian dilakukan dengan regasifikasi ulang barulah dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul,” ucap Menteri. 

“Sementara, sumur-sumur yang ada di wilayah Jawa Timur itu produknya sesuai dengan target lifting, tetapi di dalam sumur-sumur yang ada di wilayah barat terjadi penurunan., Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada tapi harga LNG-nya yang mahal," pungkas Bahlil.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang