Logo
>

Coretax Kacau: Misbakhun Soroti Lemahnya Keamanan Siber

Mengapa hingga kini Indonesia belum memiliki sistem pungutan yang kuat terhadap transaksi digital lintas negara.

Ditulis oleh Dian Finka
Coretax Kacau: Misbakhun Soroti Lemahnya Keamanan Siber
Ilustrasi Coretax. Gambar dibuat AI untuk KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya strategi pemerintah dalam memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital, khususnya dari korporasi asing yang beroperasi di Indonesia.

Misbakhun menegaskan bahwa kedaulatan negara dalam pemungutan pajak harus dijaga ketat. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini Indonesia belum memiliki sistem pungutan yang kuat terhadap transaksi digital lintas negara.

“Kalau aktivitas ekonomi digital terjadi, ada transaksi, ada pembayaran, lalu kita tidak bisa menarik pajak dari situ, itu artinya ada yang salah dengan strategi kita,” tegas Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurutnya, semua entitas korporasi global pasti akan mencari celah untuk menghindar dari kewajiban pajak, namun justru di situlah negara harus hadir dengan instrumen yang kokoh. 

“Kalau kita sudah tahu ada transaksi dan tidak memungut pajak, itu bukan lagi soal teknis, tapi soal kedaulatan,” katanya.

Cyber Security Masih Lemah, Bug dan Error Jadi Masalah Utama

Tak hanya soal pajak digital, Misbakhun juga menyinggung persoalan keamanan siber dalam sistem perpajakan, termasuk proyek Coretax yang belum sepenuhnya berjalan mulus. Ia menyebut perlunya pengawasan ekstra terhadap potensi serangan siber, meskipun hingga kini belum ada laporan resmi mengenai insiden peretasan.

“Mereka mengaku sudah dibantu supervisi oleh BSSN, tapi bentuk konkretnya seperti apa, kita tidak tahu. Yang dilaporkan sejauh ini hanya error dan bug. Nah, ini yang banyak dikeluhkan oleh wajib pajak,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya langkah antisipatif dari awal. “Kita tidak bisa menunggu sampai ada serangan. Keamanan siber harus dibangun sejak dini, dan harus ada transparansi kalau memang ada ancaman,” tambah politisi Partai Golkar itu.

Regulasi Khusus Pajak Digital Mendesak

Melihat perkembangan ekonomi digital yang kian agresif, Misbakhun menilai perlunya perangkat regulasi yang lebih kuat agar pemungutan pajak terhadap aktivitas digital tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif.

“Kita ingin memperkuat kedaulatan. Kalau memang butuh aturan khusus, ya pemerintah harus jujur menyampaikan. Butuh regulasi seperti apa? Kami siap bantu rumuskan di DPR,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan yang spesifik bisa menjadi fondasi kuat untuk menutup celah penghindaran pajak oleh korporasi digital global yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional.

“Kalau kita tidak cepat bergerak, yang rugi negara. Padahal potensi pajaknya besar. Kita ini sedang bicara tentang masa depan penerimaan negara, bukan soal prosedur semata,” pungkas Misbakhun.

Dorong Efisiensi Admnistrasi Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax, masih mengalami berbagai kendala sejak resmi diterapkan pada awal tahun ini.

Dalam forum pertemuan dengan para investor dalam dan luar negeri, ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan penyempurnaan terhadap sistem tersebut.

“Saya tahu beberapa dari Anda masih mengeluh tentang Coretax, kami akan terus memperbaikinya,” ujar Sri Mulyani dalam sesi jumpa pers Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Coretax yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025, digadang-gadang akan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Namun hingga pertengahan Februari, sistem ini masih mengalami gangguan teknis yang berulang dan memicu protes dari berbagai kalangan, termasuk para wajib pajak.

Sistem ini tidak hanya bertujuan untuk mendigitalkan proses perpajakan, tetapi juga untuk menciptakan pencatatan yang lebih akurat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Kendati demikian, proses implementasinya belum berjalan mulus dan menuai kritik soal efektivitasnya.

Sri Mulyani menambahkan bahwa reformasi perpajakan tidak berhenti di Coretax saja. Pemerintah juga tengah menyempurnakan sistem lain seperti CEISA (Customs-Excise Information System and Automation) guna meningkatkan kinerja sektor kepabeanan dan cukai.

Ia juga menyampaikan bahwa selama lebih dari satu dekade menjabat sebagai Menteri Keuangan, dirinya terus berupaya meningkatkan rasio pajak nasional. Meskipun telah dua kali meluncurkan program pengampunan pajak (tax amnesty), hasilnya masih belum mampu mendongkrak rasio pajak secara signifikan.

“Kami terus mendorong reformasi dalam penerimaan negara, mengingat Indonesia masih berada di peringkat rendah dalam hal rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan,” tegasnya.

Dampak Positif Bagi Pelaku Usaha

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut implementasi sistem perpajakan Coretax menunjukkan kemajuan signifikan. Ia mengklaim, perkembangan ini membawa dampak positif bagi pelaku usaha, terutama dalam hal efisiensi arus kas dan percepatan layanan perpajakan.

“Saya sampaikan untuk beberapa yang di area yang pasti banyak teman-teman dari bisnis melihat dan penting karena ini sangat mempengaruhi cash flow dan yang lain-lain,” kata kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di menara Mandiri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 April 2025.

Ia menjelaskan, membaiknya Coretax dapat mempercepat proses pemeriksaan, termasuk validasi dari instansi melalui layanan. Perbaikan pada sistem Coretax ini, lanjutnya, akan membuat dokumentasi perpajakan menjadi lebih sederhana.

Alhasil, proses restitusi—pengembalian kelebihan pembayaran pajak—dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Perubahan ini juga merespons keluhan yang sempat dilayangkan oleh United States Trade Representative (USTR) terhadap Indonesia terkait sistem restitusi yang dianggap lambat dan rumit. 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Dian Finka

Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.