Logo
>

Cukai Rokok Triliunan Rupiah, tapi Rakyat Masih Menanggung Asapnya

HTTS 2026 memicu desakan reformasi cukai rokok. Aktivis menilai DBHCHT belum optimal melindungi kesehatan masyarakat.

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
Cukai Rokok Triliunan Rupiah, tapi Rakyat Masih Menanggung Asapnya
Pengelolaan DBHCHT disorot saat HTTS 2026. Aktivis mendesak reformasi cukai rokok agar lebih berpihak pada kesehatan publik. Foto: Dok, FITRA.

KABARBURSA.COM — Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026 tak sekadar menjadi kampanye kesehatan tahunan. Momen ini berubah menjadi panggung kritik terhadap cara pemerintah mengelola cukai rokok yang selama ini menghasilkan uang besar bagi negara, tetapi dinilai belum sepenuhnya kembali ke masyarakat yang menanggung dampaknya.

Sorotan utama tertuju pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana yang selama ini diklaim untuk mendukung kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga pengendalian konsumsi rokok. Namun di lapangan, pemanfaatannya dianggap masih jauh dari harapan.

Peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gurnadi Ridwan, menilai pengelolaan DBHCHT masih dibayangi persoalan klasik mulai dari minimnya transparansi hingga sempitnya ruang partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran.

Padahal, menurut dia, dana tersebut berasal dari pungutan atas produk yang menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang besar. Karena itu, penggunaannya seharusnya lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026 harus menjadi pengingat bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tidak boleh hanya dipandang sebagai sumber pendapatan, tetapi juga instrumen untuk melindungi kesehatan masyarakat," kata Gurnadi saat kegiatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di kawasan Car Free Day, Minggu 8 Juni 2026.

Gurnadi menilai tujuan utama DBHCHT seharusnya tidak melulu berhenti pada administrasi anggaran. Dana tersebut perlu diarahkan untuk mengurangi konsumsi rokok, memperkuat layanan kesehatan, serta melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak.

Menurut dia, persoalan terbesar justru muncul ketika dana publik yang bersumber dari dampak negatif industri rokok belum sepenuhnya digunakan untuk mengatasi dampak tersebut.

"DBHCHT merupakan dana publik yang berasal dari konsumsi produk yang menimbulkan dampak kesehatan dan sosial yang besar. Oleh karena itu, alokasi anggaran DBHCHT harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang terdampak industri tembakau," ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 yang dikutip FITRA menunjukkan dampak ekonomi rokok terhadap keluarga miskin masih sangat besar. Belanja rokok pada kelompok rumah tangga miskin tercatat enam kali lebih besar dibanding pengeluaran untuk sumber protein seperti susu dan telur.

Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm bahwa persoalan rokok tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga memengaruhi kualitas hidup dan pemenuhan gizi keluarga.

Atas dasar itu, FITRA mendesak pemerintah pusat maupun daerah memperkuat akuntabilitas DBHCHT melalui keterbukaan informasi, pengawasan yang lebih ketat, serta peningkatan anggaran untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Cukai Jangan Sekadar Jadi Mesin Uang Negara

Desakan yang lebih keras datang dari Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof Hasbullah Thabrany. Menurut dia, pemerintah perlu menghentikan cara pandang lama yang menempatkan cukai rokok semata-mata sebagai sumber pemasukan negara. Instrumen fiskal tersebut, kata Hasbullah, seharusnya berfungsi sebagai alat pengendali konsumsi produk adiktif.

Ia bahkan secara terbuka meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai hasil tembakau. Hasbullah menyoroti masih besarnya pengaruh industri rokok dalam proses pengambilan kebijakan. Ia juga meminta pemerintah mencabut batas maksimal tarif cukai hasil tembakau sebesar 57 persen yang selama ini berlaku.

Menurutnya, harga rokok yang relatif murah membuat akses terhadap produk tersebut semakin mudah, terutama bagi anak-anak dan remaja. Kondisi itu dikhawatirkan menciptakan gelombang baru perokok usia muda yang pada akhirnya menambah beban kesehatan nasional di masa depan.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 terkait pengendalian konsumsi rokok.

"Hentikan manuver berbahaya Menteri Keuangan dalam membuat kebijakan cukai hasil tembakau yang terlalu dipengaruhi kepentingan industri rokok dan lakukan reformasi cukai tembakau, di antaranya menghapus pelibatan industri dalam pengambilan kebijakan dan menghapus batas atas 57 persen cukai hasil tembakau," tegas Hasbullah.

Tak hanya rokok konvensional, ia juga meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap rokok elektronik atau vape yang dinilai berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya lainnya. "Tetapkan dan berlakukan larangan rokok elektronik sesuai rekomendasi BNN," katanya.

Di tengah penerimaan cukai yang terus mengalir ke kas negara setiap tahun, kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil menunjukkan satu hal. Persoalannya bukan lagi berapa besar uang yang berhasil dipungut dari rokok, melainkan ke mana uang itu benar-benar dibelanjakan dan siapa yang paling merasakan manfaatnya.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Moh. Alpin Pulungan

Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).