Logo
>

Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk dan PPN

Ditulis oleh KabarBursa.com
Daftar Barang Impor yang Dibebaskan Bea Masuk dan PPN

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini menerbitkan daftar barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Daftar ini mencakup berbagai barang yang diimpor untuk kepentingan tertentu, termasuk suku cadang pesawat, kereta api, dan kapal laut.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang lebih dikenal sebagai core tax system.

    Dalam regulasi baru ini, Kemenkeu menetapkan aturan yang lebih ketat terkait pungutan pajak serta PPN pada beragam jenis barang dan jasa. Meski demikian, terdapat sejumlah barang khusus yang dikecualikan dari kewajiban bea masuk dan PPN. Beberapa barang tersebut antara lain buku pendidikan, peti jenazah, serta suku cadang yang penting bagi moda transportasi.

    Mengacu pada pasal 219 dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah barang-barang yang dikecualikan dari pungutan bea masuk dan PPN:

    1. Barang Perwakilan/PejabatNegara Asing

    Barang-barang yang digunakan oleh perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik tidak dikenakan bea masuk dan PPN

    2. Barang untuk Badan Internasional

    Barang-barang yang digunakan oleh badan internasional serta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, yang tidak memegang paspor Indonesia dan terdaftar secara resmi, juga dibebaskan dari bea masuk dan PPN

    3. Hadiah atau Hibah untuk Kepentingan Sosial dan Keagamaan

    Barang-barang yang dikirim sebagai hadiah atau hibah untuk tujuan keagamaan, sosial, kebudayaan, atau bantuan bencana mendapatkan pembebasan pajak

    4. Barang untuk Keperluan Museum dan Konservasi

    Barang yang dipergunakan oleh museum, kebun binatang, atau lokasi konservasi alam yang terbuka untuk publik dibebaskan dari pungutan pajak

    5. Barang untuk Penelitian Ilmiah

    Untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan, barang-barang yang diperlukan untuk penelitian dan pengembangan ilmu juga termasuk dalam daftar barang bebas pajak

    6. Barang Khusus untuk Penyandang Disabilitas

    Barang-barang yang dirancang khusus untuk membantu penyandang disabilitas, seperti tunanetra, diberikan pengecualian pajak sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kelompok ini

    7. Peti atau Kemasan Jenazah

    Kemasan yang digunakan untuk mengangkut jenazah atau abu jenazah juga tidak dikenakan bea masuk dan PPN

    8. Barang Pindahan

    Barang-barang yang dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang pindahan termasuk dalam daftar pengecualian pajak

    9. Barang untuk Kepentingan Umum yang Diimpor oleh Pemerintah

    Barang-barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau daerah untuk kepentingan umum juga dibebaskan dari pungutan pajak

    10. Perlengkapan Militer untuk Pertahanan Negara

    Senjata, amunisi, dan perlengkapan militer serta suku cadangnya yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara mendapatkan pembebasan pajak

    11. Barang untuk Produksi Pertahanan Negara

    Bahan-bahan yang digunakan dalam produksi barang untuk pertahanan nasional juga termasuk dalam kategori barang bebas pajak

    12. Vaksin Polio untuk Program Imunisasi

    Sebagai bagian dari program imunisasi nasional, vaksin polio juga mendapat pengecualian bea masuk dan PPN

    13. Buku Ilmiah dan Keagamaan

    Buku-buku yang terkait dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelajaran umum, serta kitab suci dan buku pelajaran agama bebas dari pungutan pajak untuk mendukung pendidikan

    14. Kapal dan Suku Cadangnya

    Kapal laut dan kapal angkutan serta suku cadangnya yang digunakan oleh perusahaan pelayaran nasional dibebaskan dari pungutan pajak sebagai upaya mendukung sektor pelayaran nasional

    15. Pesawat Udara dan Suku Cadangnya

    Pesawat udara beserta suku cadangnya, dan alat keselamatan penerbangan, juga alat keselamatan manusia yang digunakan oleh perusahaan penerbangan nasional juga termasuk dalam daftar barang bebas pajak, sebagai dukungan terhadap industri penerbangan

    16. Kereta Api dan Prasarana Perkeretaapian

    Suku cadang dan peralatan perbaikan kereta api yang diimpor untuk digunakan oleh perusahaan kereta api nasional juga tidak dikenakan bea masuk dan PPN

    17. Peralatan untuk Pertahanan Nasional

    Peralatan khusus untuk pengumpulan data wilayah Indonesia yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga dibebaskan dari pajak

    18. Barang untuk Industri Hulu Minyak dan Gas

    Barang-barang yang diimpor oleh kontraktor untuk kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi juga masuk dalam kategori bebas pajak.

    19. Barang untuk Usaha Panas Bumi dan Impor Sementara

    Barang-barang yang digunakan dalam usaha panas bumi atau impor sementara yang kemudian diekspor kembali juga dikecualikan dari pungutan bea masuk dan PPN.

    Selain mengatur pengecualian ini, kebijakan baru dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024 ini juga memperjelas tata cara dan aturan terkait pungutan pajak bagi barang dan jasa yang tidak mendapatkan pengecualian.

    Dengan menerapkan ketentuan ini, pemerintah berupaya menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih terstruktur dan mendukung sektor-sektor penting di Indonesia, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi