Logo
>

Dampak Kenaikan PPN, Minat Masyarakat Naik Pesawat Berkurang

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Dampak Kenaikan PPN, Minat Masyarakat Naik Pesawat Berkurang

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Rencana pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai Januari 2025, diperkirakan akan berdampak pada harga tiket pesawat.

    Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini secara otomatis akan menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat sekitar 1 persen.

    “PPN dikenakan pada tarif dasar ditambah fuel surcharge. Dengan kenaikan 1 persen pada tarif PPN, harga tiket pesawat juga akan naik sekitar 1 persen,” kata Gatot kepada Kabar Bursa, Selasa, 12 November 2024.

    Menurut Gatot, bagi maskapai penerbangan, PPN berfungsi sebagai pajak masukan, yang akan disesuaikan dengan PPN pada bahan bakar avtur pada akhir tahun. Oleh karena itu, kenaikan PPN tidak langsung memengaruhi operasional maskapai. Namun, dampaknya akan dirasakan langsung oleh penumpang karena mereka harus membeli tiket dengan harga yang lebih tinggi.

    “PPN tiket ini tidak berpengaruh langsung pada maskapai, tapi berpengaruh langsung pada penumpang. PPN tiket ini masuk pajak masukan, yang kemudian akan disesuaikan dengan PPN avtur yang dibeli maskapai,” jelas Gatot.

    Kenaikan harga tiket yang diperkirakan terjadi akibat kenaikan PPN ini juga bisa berdampak pada jumlah penumpang.

    Dengan harga tiket yang lebih mahal, beberapa calon penumpang mungkin akan beralih ke moda transportasi lain, yang dapat menurunkan jumlah penumpang pesawat. Jika hal ini terjadi, pendapatan maskapai bisa berkurang secara tidak langsung.

    “Ini akan berakibat pada berkurangnya jumlah pendapatan maskapai. Jadi itu dampak tidak langsungnya pada maskapai,” ujar Gatot.

    Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra telah memperingatkan potensi kenaikan harga tiket pesawat akibat penerapan kebijakan PPN 12 persen.

    Irfan mengatakan bahwa kenaikan PPN akan memengaruhi harga tiket pesawat. “Siap-siap, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan membuat harga tiket pesawat ikut naik,” kata Irfan di acara Public Expose Tahunan 2024 di Cengkareng, Tangerang, pada Senin, 11 November 2024.

    Irfan mengungkapkan bahwa beberapa komponen yang membentuk harga tiket pesawat, antara lain tarif jarak, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi penumpang, biaya tambahan (surcharge), dan pajak layanan bandara (PSC/airport tax), semuanya akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

    “Jika semua komponen biaya naik, siapa yang harus menanggungnya? Tentu saja, penumpang yang akan menanggung biaya tambahan tersebut," jelasnya.

    Dengan demikian, kenaikan PPN ini diharapkan dapat mempengaruhi baik harga tiket pesawat maupun pola perjalanan udara masyarakat dalam beberapa waktu mendatang.

    16 Komponen yang Mempengaruhi Harga Tiket Pesawat

    Pengamat energi Komaidi Notonegoro menegaskan bahwa avtur bukanlah faktor utama yang menyebabkan mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia. Menurutnya, harga tiket pesawat ditentukan oleh 16 komponen biaya, dan avtur hanya satu di antaranya.

    “Tidak tepat jika tingginya harga tiket penerbangan domestik semata-mata dikaitkan dengan mahalnya avtur,” jelasnya di Jakarta, Senin 7 Oktober 2024.

    Komaidi, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan Permenhub Nomor 20 Tahun 2019, harga tiket pesawat terdiri dari berbagai komponen seperti tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tambahan (surcharge). Tarif jarak itu sendiri mencakup biaya langsung dan biaya tidak langsung.

    Lebih rinci, biaya langsung terbagi menjadi biaya operasi langsung tetap, seperti penyusutan atau sewa pesawat, asuransi, gaji tetap kru dan teknisi, serta biaya pelatihan. Sementara itu, biaya operasi langsung variabel mencakup pelumas, avtur, tunjangan kru, pemeliharaan, jasa kebandarudaraan, jasa navigasi penerbangan, jasa ground handling, hingga biaya katering.

    “Berdasarkan Permenhub tersebut, harga tiket pesawat yang dibayar konsumen digunakan untuk menutup sekitar 16 komponen biaya maskapai, termasuk pajak, asuransi, dan surcharge. Jadi, kenaikan harga tiket bukan hanya soal avtur, melainkan juga dipengaruhi 15 komponen lainnya,” tegas Komaidi yang juga merupakan pengajar Program Magister Ilmu Ekonomi di Universitas Trisakti.

    Ia menambahkan, studi yang dilakukan menunjukkan bahwa porsi biaya avtur dalam komponen harga tiket pesawat hanya berkisar antara 20–40 persen. Dengan kata lain, masih ada sekitar 60–80 persen komponen biaya penerbangan lainnya di luar avtur. “Jika hanya fokus pada avtur untuk menurunkan harga tiket, maka kebijakan yang diambil bisa jadi tidak proporsional,” tambahnya.

    Komaidi turut membandingkan porsi biaya avtur dari beberapa maskapai internasional. Pada 2019, kontribusi avtur terhadap total biaya penerbangan di Garuda Indonesia, Thai Airways, Singapore Airlines, Qatar Airways, dan Emirates masing-masing sebesar 27, 27, 29, 36, dan 32 persen. Namun, pada 2023, porsi tersebut meningkat menjadi 36, 39, 31, 41, dan 36 persen.

    Kenaikan tersebut, menurut Komaidi, sejalan dengan lonjakan harga minyak dunia, di mana harga minyak jenis Brent naik dari USD64,30 per barel pada 2019 menjadi USD82,49 per barel pada 2023. Sementara, harga minyak jenis WTI meningkat dari USD56,99 per barel pada 2019 menjadi USD77,58 per barel pada 2023.

    Komaidi menekankan bahwa persoalan ini memerlukan sinergi antar pemangku kepentingan untuk mencari solusi komprehensif.

    “Dibutuhkan kebijakan yang bijaksana dan kolaborasi semua pihak. Tidak perlu saling menyalahkan, melainkan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah yang ada,” pungkasnya. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.