KABARBURSA.COM - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat menyoroti bahwa saat ini Indonesia darurat judi online. Hal tersebut berdasarkan data PPATK, dalam kurun 3 (tiga) tahun terakhir laporan transaksi keuangan mencurigakan pada semester pertama tahun 2024 mencapai Rp174,56 triliun.
“Indonesia darurat judi online, berdasarkan data PPATK perputaran uang judi online di Indonesia terus melonjak tiap tahunnya, dari tahun 2021 melonjak 80,63 persen pada 2022, sedangkan dari 2022 ke 2023 meningkat drastis sebesar 213,21 persen, dan terus meningkat lagi pada tahun 2024 ini,” ujar Surahman, di Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Adapun peningkatan tersebut diketahui berdasarkan catatan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diidentifikasi antara 2021 hingga 2024. Tahun 2021 perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp57,81 triliun, meningkat menjadi Rp104, 42 triliun pada tahun 2022, melonjak menjadi Rp327,05 triliun.
Menurut Surahman, hal tersebut diperparah dengan telah ditetapkannya sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan kasus penyalahgunaan pemblokiran situs judi online. Para tersangka menetapkan tarif Rp8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
“Miris, ASN Komdigi yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat, justru mereka menjaga dan meminta bayaran dari pemilik situs judi online sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir. Pemerintah harus tegas menindak dan mengusut tuntas semua ASN yang terlibat, dan ke depan harus lebih selektif dan memprioritaskan ASN yang jujur dan amanah,” jelasnya.
Surahman juga menyampaikan keprihatinannya terkait realitas atas laporan PPATK yang menyebutkan bahwa 97 ribu anggota TNI dan Polri terlibat dalam transaksi judi online.
Namun, Surahman Hidayat mengapresiasi pernyataan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online dan tegas menindak anggota kepolisian yang terlibat dalam judi online sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI.
“Pernyataan tegas Kapolri yang tidak akan ragu untuk memberantas judi online sampai ke akar-akarnya patut kita apresiasi dan dukung. Semoga komitmen tersebut bisa memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dan sinyal kuat pemberantasan judi online akan semakin digalakkan,” imbuh Surahman.
Surahman menekankan bahwa strategi penanggulangan darurat judi online di Indonesia perlu segera diterapkan secara menyeluruh dan masif.
“Pertama, upaya pencegahan, melalui pendidikan kepada para peserta didik di sekolah dan kampus, sosialiasi bahaya judi online pada masyarakat, serta pemblokiran akses judi online ke masyarakat,” sebutnya.
Lanjutnya Surahman, menegaskan pemblokiran rekening yang digunakan oleh operator judi online. Ketiga, pelaksanaan penegakan hukum terhadap judi online secara tegas dan tanpa diskriminasi.
“Judi online harus segera diberantas! Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga berdampak negatif bagi moral dan masa depan Indonesia, maka kita harus bersatu bersama-sama memberantas judi online," tegas Surahman.
Ironi Judi Online
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan kebijakan tegas terhadap 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran,” kata dia melalui keterangan persnya, Senin, 4 Oktober 2024.
Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.
Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” ungkap dia.
Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. “Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” tutur dia.
Sebelumnya, Meutya menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Menurut Meutya, “Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian.”
Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
Bahkan dalam instruksi tersebut ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.
Menkomdigi Meutya Hafid menekankan kepada seluruh sivitas Kemkomdigi untuk bersinergi dan berkomitmen bersama untuk memberantas judi online, “Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” sebut Meutya.
“Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online,” ujarnya.
Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Instruksi ini mulai berlaku hari ini 1 November 2024 dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat. (*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.