Logo
>

Data Terbaru OJK, Utang Paylater Masyarakat Naik Dua Kali Lipat

Ditulis oleh KabarBursa.com
Data Terbaru OJK, Utang Paylater Masyarakat Naik Dua Kali Lipat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pembiayaan melalui layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater mengalami peningkatan yang signifikan hingga September 2024.

    Data terbaru menunjukkan bahwa nilai outstanding pembiayaan BNPL yang disalurkan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp8,24 triliun. Angka ini mencatat pertumbuhan sebesar 103,40 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Agustus 2024 yang mencapai 89,20 persen.

    Namun, pertumbuhan yang cepat ini juga diiringi oleh peningkatan rasio pembiayaan bermasalah, atau non-performing financing (NPF) gross, yang naik dari 2,52 persen di bulan Agustus menjadi 2,60 persen pada September. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun permintaan terhadap layanan paylater meningkat, ada risiko yang mengintai terkait kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka.

    Sektor perbankan juga tidak ketinggalan dalam mencatat lonjakan penyaluran paylater. Outstanding kredit BNPL di perbankan nasional mencapai Rp19,81 triliun pada September, tumbuh 46,42 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini pun lebih tinggi dibandingkan dengan angka Agustus yang tercatat sebesar 40,68 persen.

    Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa pertumbuhan pesat pembiayaan BNPL perlu dicermati oleh para pemangku kepentingan. Menurutnya, lonjakan pembiayaan ini terjadi di tengah tanda-tanda pelemahan daya beli masyarakat, yang tercermin dari deflasi bulanan yang berlangsung dari Mei hingga September 2024.

    “Saya melihat bahwa dorongan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tetap tinggi, meskipun kondisi ekonomi tidak sepenuhnya baik,” ungkap Huda, Sabtu, 2 November 2024.

    Huda juga mengingatkan bahwa meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) telah memaksa banyak orang untuk mencari alternatif pendanaan, termasuk paylater.

    Keterjangkauan dan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pengajuan paylater menjadi salah satu alasan mengapa layanan ini semakin diminati masyarakat.

    “Proses pengajuan kartu kredit yang lebih rumit dan ketidakpastian dalam penerimaannya membuat banyak orang lebih memilih paylater,” jelasnya.

    Di balik kemudahan akses ini, terdapat potensi risiko pembiayaan bermasalah yang perlu diwaspadai. Huda menjelaskan bahwa proses penyaringan debitur untuk layanan paylater cenderung lebih lemah, sehingga memunculkan kekhawatiran mengenai kemampuan bayar debitur. Banyak dari pembiayaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, dan saat cicilan utang melebihi pendapatan, debitur berisiko mengalami kesulitan dalam pembayaran.

    “Ketika kewajiban cicilan melebihi pendapatan, tidak jarang kita melihat pembayaran cicilan menjadi terhambat," kata Huda.

    Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menawarkan dan memanfaatkan layanan paylater, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.

    Dengan laju pertumbuhan pembiayaan BNPL yang terus meningkat, OJK dan pihak terkait perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mengurangi risiko pembiayaan bermasalah. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen dari jeratan utang yang tidak terkelola dengan baik.

    Seiring dengan dinamika yang terjadi, konsumen juga diharapkan lebih bijak dalam menggunakan layanan paylater. Memahami batasan kemampuan finansial dan memilih opsi pembiayaan yang tepat menjadi kunci untuk menghindari masalah di masa depan. Dengan demikian, meskipun paylater menawarkan kemudahan dan aksesibilitas, tanggung jawab dalam mengelola keuangan tetap harus diutamakan.

    Dengan latar belakang ini, perkembangan lebih lanjut dari industri pembiayaan, khususnya yang terkait dengan BNPL, akan menjadi perhatian penting untuk berbagai pemangku kepentingan. Penelitian lebih mendalam mengenai dampak sosial dan ekonomi dari pertumbuhan ini juga diperlukan untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih baik dalam mendukung ekosistem keuangan yang sehat.

    Ke depan, semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk menciptakan solusi yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat tetapi juga menjaga kesehatan sektor keuangan.

    Terjerat Paylater, Gen Z Jadi Sulit Punya Rumah

    OJK menyoroti fenomena meningkatnya kesulitan yang dihadapi nasabah muda dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah  (KPR). Banyak dari mereka yang terjebak dalam jeratan layanan Paylater.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan fenomena masyarakat, terutama anak muda, sulit memiliki rumah atau properti diantaranya didorong oleh biaya dan gaya hidup yang tinggi, serta kurangnya literasi finansial.

    Sehubungan dengan hal tersebut, OJK senantiasa terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program edukasi keuangan serta memberikan imbauan kepada nasabah untuk memperhatikan riwayat kredit di lembaga jasa keuangan.

    “Dikarenakan kredit macet di suatu lembaga jasa keuangan dapat berpengaruh pada lembaga jasa keuangan lainnya,” kata Dian Rae kepada Kabar Bursa, Rabu, 30 Oktober 2024.

    Di sisi lain, tunggakan utang Paylater yang akan tercantum pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai historis kepatuhan membayar kembali kredit atau pembiayaan yang diterima nasabah, hanya merupakan salah satu proses manajemen risiko kredit Bank atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menilai kelayakan keuangan nasabah pada proses analisis kredit.

    “Sehingga penolakan pengajuan KPR oleh Bank atau LJK sudah pasti mempertimbangkan banyak faktor,” kata dia.

    Dia pun merinci faktor yang menjadi pertimbangan yang disebut prinsip 5 C, yaitu Capacity yang merupakan kemampuan pihak debitur untuk melunasi kredit yang diajukan. Lalu, Collateral yaitu jaminan yang akan diserahkan pada pihak bank. Kemudian, Capital mencerminkan kemampuan calon debitur sebelum mengajukan KPR yang tercermin dari kemampuan memenuhi porsi nasabah dalam bentuk Down Payment.

    “Juga ada Condition yaitu kondisi ekonomi calon nasabah yang mengajukan kredit, dan Character yang merupakan hal-hal yang dianalisis oleh bank yang akan memberatkan proses analisis dan persetujuan kredit termasuk catatan kriminal, sikap yang kurang baik, hingga riwayat kredit dalam hal ini mencakup historis paylater,” paparnya.

    Adapun di samping itu, lanjut Dian, OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan utang Paylater dan lebih sadar akan dampak utang yang tertunggak terhadap aplikasi kredit lainnya di masa yang akan datang.

    “Nasabah senantiasa diingatkan untuk lebih disiplin dalam mengelola utang, termasuk mengatur prioritas antara utang konsumtif jangka pendek dengan kebutuhan konsumtif atau investasi jangka panjang seperti KPR,” kata dia.

    Diketahui, saat ini, OJK telah memiliki beberapa dukungan kebijakan yang diharapkan dapat mendorong pembiayaan sektor perumahan baik dari sisi demand (konsumen) dan supply (developer/pengembang) antara lain:

    – Konsumen: Besaran bobot risiko kredit beragun rumah tinggal yang lebih granular berdasarkan rasio LTV dan besaran uang muka debitur, sehingga pengenaan bobot risiko yang dihitung dalam perhitungan modal bank juga menjadi lebih granular sebagaimana diatur dalam SEOJK No. 24/2021.

    – Pengembang: POJK No. 27/2022 mengatur bahwa dimungkinkan adanya penyaluran kredit pengadaan dan/atau pengolahan tanah kepada pengembangan dengan tetap memperhatikan manajemen risiko termasuk risiko spekulasi. Sebelumnya pembatasan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah diatur dalam POJK No. 16/2018.

    “Dukungan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi sektor perbankan dalam pembiayaan terhadap sektor perumahan melalui berbagai skema kepada semua kalangan,” imbuhnya. (*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi