Logo
>

Deforestasi Masih Tinggi, DPR Nilai Regulasi Kehutanan Perlu Dibongkar Ulang

Regulasi yang telah menjadi landasan sektor kehutanan selama lebih dari dua dekade dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan dinamika hukum, tantangan lingkungan, dan agenda pembangunan.

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Deforestasi Masih Tinggi, DPR Nilai Regulasi Kehutanan Perlu Dibongkar Ulang
Deforestasi Masih Tinggi, DPR Nilai Regulasi Kehutanan Perlu Dibongkar Ulang

KABARBURSA.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi langkah strategis yang mendesak untuk memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Regulasi yang telah menjadi landasan sektor kehutanan selama lebih dari dua dekade dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan dinamika hukum, tantangan lingkungan, dan agenda pembangunan berkelanjutan yang terus berkembang.

“Perubahan Undang-Undang Kehutanan merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan untuk memperkuat tata kelola kehutanan nasional sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan tuntutan pembangunan berkelanjutan,” ujar Kharis dalam keterangannya di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.

Menurut Kharis, proses penyusunan RUU tersebut berlangsung cukup panjang dan penuh dinamika. Situasi tersebut dinilai wajar mengingat materi muatan yang diatur menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis yang berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan lingkungan hidup.

Dalam proses penyusunannya, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI telah menempuh berbagai tahapan secara komprehensif dan partisipatif. Mulai dari penjaringan aspirasi bersama perguruan tinggi, rapat dengar pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait, kunjungan kerja ke berbagai daerah, hingga diskusi bersama akademisi, pakar kehutanan, dan organisasi yang bergerak di sektor kehutanan.

Seluruh rangkaian tersebut dilakukan untuk menghimpun perspektif yang beragam sehingga menghasilkan rancangan regulasi yang adaptif, menyeluruh, dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Kharis menekankan bahwa partisipasi publik menjadi elemen penting dalam membangun regulasi yang memiliki legitimasi kuat dan mampu menjawab persoalan di lapangan.

Politikus Fraksi PKS itu juga menegaskan bahwa pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi harus menjaga keberlanjutan fungsi ekologis secara seimbang. Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menggariskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Konstitusi mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola demi kemakmuran rakyat yang manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini maupun generasi mendatang secara berkelanjutan,” katanya.

Lebih jauh, Kharis mengingatkan bahwa Indonesia memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kawasan hutan yang berperan sebagai penyangga sistem kehidupan. Hutan tidak hanya berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengatur tata air, menyerap emisi karbon, serta menopang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.

Meski demikian, tantangan sektor kehutanan dinilai semakin kompleks. Salah satu persoalan utama adalah tingginya laju kehilangan tutupan hutan dan deforestasi yang terjadi selama beberapa dekade terakhir. Data yang dipaparkan menunjukkan Indonesia telah kehilangan lebih dari 33,9 juta hektare kawasan hutan dalam kurun 50 tahun terakhir. Sementara itu, angka deforestasi mencapai 28,04 juta hektare dalam rentang dua dekade terakhir.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada menurunnya daya dukung kawasan hutan. Bahkan, berdasarkan proyeksi yang ada, sekitar 10 juta hektare hutan berpotensi hilang hingga tahun 2060 apabila langkah-langkah perbaikan tidak dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

Selain ancaman deforestasi, Komisi IV DPR RI juga menyoroti berbagai persoalan tata kelola kehutanan yang masih membayangi sektor ini. Mulai dari belum optimalnya keterlibatan masyarakat lokal, tumpang tindih perizinan, konflik tenurial, hingga belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan secara menyeluruh.

Berbagai persoalan tersebut dinilai memengaruhi efektivitas perencanaan, pengawasan, hingga proses pengambilan kebijakan di sektor kehutanan. Karena itu, pembaruan regulasi dianggap menjadi instrumen penting untuk menjawab tantangan yang terus berkembang dan semakin kompleks.

Kharis menjelaskan bahwa RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan dirancang untuk memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan sekaligus memperjelas status hutan negara, hutan hak, dan hutan adat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, regulasi ini juga memuat penguatan program perhutanan sosial, rehabilitasi dan reklamasi hutan, mekanisme pendanaan kehutanan, serta pengelolaan data dan informasi kehutanan yang lebih terintegrasi.

Tak hanya itu, rancangan beleid tersebut turut mengakomodasi hak gugat organisasi yang bergerak di bidang kehutanan sebagai bagian dari penguatan partisipasi publik dalam penegakan hukum dan pengawasan pengelolaan sumber daya hutan.

Kharis berharap proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI dapat segera rampung sehingga RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

Ia optimistis kehadiran regulasi yang lebih adaptif dan progresif akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kelestarian hutan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Diharapkan setelah diundangkan, RUU ini mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia, baik untuk generasi saat ini maupun generasi yang akan datang,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.