KABARBURSA.COM - Indonesia bersiap menghadapi revolusi perpajakan dengan peluncuran 'Core Tax System' pada Desember 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan berita ini setelah Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Core Tax System diklaim akan mampu mendongkrak penerimaan pajak negara secara signifikan. Meski awalnya dijadwalkan rilis pada Agustus 2024, peluncuran ini diundur dan akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, meski tanggal pastinya masih belum ditentukan.
“Hari ini kami melaporkan kepada presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai pada akhir tahun ini, sekitar bulan Desember. Dari rapat hari ini, bapak presiden berencana akan melakukan soft launching yang nanti akan ditetapkan waktunya pada saat beliau memiliki kesempatan," ujar Sri Mulyani dalam keterangan persnya.
Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Wajib pajak akan dapat menikmati layanan mandiri dan pengisian SPT yang otomatis serta transparan.
"Wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan jadi cepat, akurat, real time, dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil," jelas Sri Mulyani.
Dengan Core Tax System, kepatuhan wajib pajak diprediksi akan meningkat, yang pada gilirannya akan menggenjot tax ratio bagi negara.
"Berbagai studi menunjukkan bahwa tax ratio dari perbaikan organisasi, administrasi, dan sistem IT bisa memberi kontribusi hingga 1,5 persen dari GDP. Dari perbaikan kebijakan dan regulasi, bisa memberikan hingga 3,5 persen dari GDP. Jadi potensi bisa mencapai sekitar 5 persen dari GDP," ungkap mantan Direktur Bank Dunia ini.
Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya meningkatkan tax ratio Indonesia, yang saat ini masih lebih rendah dibandingkan negara maju dan negara-negara ASEAN lainnya.
Desember 2024 akan menjadi titik awal bagi era baru perpajakan di Indonesia. Dengan Core Tax System, diharapkan Indonesia dapat meraih tax ratio yang lebih tinggi dan mendekati standar internasional, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih efisien dan transparan.
CTAS dan Optimise Angkat Rasio Pajak
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem CTAS yang secara resmi akan diluncurkan pada Desember 2024 mendatang. Adapun sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan rasio penerimaan pajak Indonesia.
Adapun rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cenderung rendah, yakni sebesar 10,21 persen pada 2023. Angka tersebut berkutat sejak 10 tahun terakhir. Melalui penerapan CTAS, Kementerian Keuangan melalui Deriktorat Jendral Pajak (DJP) dapat mendongrak rasio pajak paling tidak 1,5 persen.
Pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu, Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan sistem pajak baru berbasis IT ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini, sekitar bulan Desember,” kata Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers.
Sistem Core Tax, kata Sri Mulyani, akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Menurutnya, masyarakat akan sangat dimudahkan dengan sistem ini.
Sri Mulyani mencontohkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang akan dimudahkan karena semua data sudah terhubung secara otomatis dan digital.
“Wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT yang bersifat otomatis. Transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” ujar Sri Mulyani.
CTAS pun diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat lantaran basis data yang mudah ditelusuri. Potensi pengemplangan pajak diyakini bisa berkurang. Dia juga mengungkap, pihaknya juga melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan lingkup layanan, pengumpulan, dan analisis data pengawasan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin mengatakan pembenahan sistem administrasi perpajakan dalam negeri menjadi pertanyaan besar yang kerapkali ditujukan kepada pemerintah.
Core Tax Administration System (CTAS), kata Puteri, menjadi angin segar bagi perbaikan tata kelola administrasi perpajakan. Menurutnya, sistem CTAS memberikan layanan administrasi perpajakan yang efisien dan transparan bagi 70 juta Wajib Pajak.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, kami di Komisi XI juga telah sering mempertanyakan perkembangan dari sistem ini. Sehingga apabila diterapkan, nantinya pasti memberikan layanan administrasi perpajakan yang mudah, transparan, real time dan efisien bagi 70 juta Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya,” kata Puteri saat dihubungi KabarBursa, Jumat, 2 Agustus 2024.
Melalui CTAS, Puteri meyakini para fiskus (petugas pajak) akan lebih mudah melalukan pengawasan dan pemeriksaan dengan akurat. Dengan begitu, kepatuhan dan penerimaan rasio pajak mampu dicapai.
Meski begitu, Puteri menilai penerapan CTAS tidak lantas mendongkrak rasio pajak. Menurutnya, perlu dilakukan penguatan dari segi regulasi, sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga keamanan data CTAS.(*)