Logo
>

Dirjen Pajak Resmi Atur Mekanisme Sita dan Jual Saham untuk Tagih Utang

Aturan baru ini membuka jalur resmi bagi negara untuk memblokir, menyita, dan menjual saham penunggak pajak langsung lewat sistem pasar modal, dari RDN hingga KSEI.

Ditulis oleh Yunila Wati
Dirjen Pajak Resmi Atur Mekanisme Sita dan Jual Saham untuk Tagih Utang
Ilustrasi penyitaan yang dilakukan oleh DJP terhadap aset saham yang dimiliki penunggak pajak. Foto: AI untuk KabarBursa.

KABARBURSA.COM – Direktur Jenderal Pajak, lewat peraturan Nomor PER-26/PJ/2025 secara resmi mengatur mekanisme sita dan jual saham untuk menagih utang. Lewat peraturan ini, DJP berhak mengeksekusi penagihan pajak dengan objek pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Peraturan ini didasarkan pada kewenangan penyitaan dan penjualan aset penanggung pajak lewat PMK 61/2023, dan peraturan ini menjelaskan secara detai mengenai teknisnya. Yaitu, mulai dari rekening apa yang dipakai, siapa yang diminta data, bagaimana saham diblokir, kapan disita, hingga bagaimana dijual di bursa, sampai hasilnya disetor ke kas negara.

Artinya, peraturan DJP ini menyasar infrastruktur pasar modal yang sehari-hari digunakan oleh investor ritel maupun institusi, yaitu Rekening Efek dan Sub Rekening Efek di kustodian sentral, serta Rekening Dana Nasabah (RDN) untuk dana transaksi.

Dalam pasal 2 peraturan baru DJP disebutkan tiga titik kunci aturan ini, yaitu:

  • Tata Kelola rekening dalam rangka penyitaan dan penjualan,
  • Mekanisme pemblokiran saham di Sub Rekening Efek dan aset di RDN,
  • Prosedur penyitaan dan penjualan saham itu sendiri.

Artinya, PER ini tidak sedang bicara soal pajak atas transaksi bursa, namun penagihan Ketika ada utang pajak yang belum dibayar.

Hal yang paling menonjol di sini adalah DJP tidak sekadar memerintah, tetapi harus memiliki perangkat rekening sendiri di ekosistem pasar modal.

Di pasal 3 disebutkan, DJP harus memiliki rekening efek, RDN, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP. Ketiganya harus dimiliki, karena penyitaan tidak berhenti pada status disita saja, melainkan harus bisa dipindahkan dan dijual secara sah melalui mekanisme pasar.

Jadi, setelah disita, saham tidak dibiarkan menggantung, namun dipindah ke Sub Rekening Efek milik DJP, lalu dieksekusi penjualan lewat perantara pedagang efek anggota bursa.

Pengamanan Melalui Pemblokiran

Selanjutnya, dalam pasal 4 PER, disebutkan bahwa sebelum penyitaan, pejabat DJP terlebih dulu meminta pemberitahuan nomor rekening keuangan penanggung pajak serta informasi saldo harta kekayaan.

Yang diminta bukan sekadar nomor, tetapi identitas pasar modal yang sangat spesifik. Seperti, SID, nomor Sub Rekening Efek, jenis dan jumlah surat berharga, nama dan kode saham, sampai siapa perusahaan efek anggota bursa yang mengelola, nomor RDN dan bank RDN.

Bahkan, hasil Tindakan korporasi atas saham penanggung pajak juga masuk sebagai informasi saldo harta kekayaan. Artinya, nilai ekonomi portofolio tidak hanya yang terlihat sebagai lembar saham, tetapi juga turunan manfaatnya dari corporate action.

Setelah informasi terkumpul dan surat perintah penyitaan sudah terbit, barulah permintaan pemblokiran dilakukan.

Pasal 5 menjelaskan pemblokiran dapat dimintakan ke OJK untuk kemudian meneruskannya ke Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian agar dilakukan pemblokiran saldo dana. Di sini, DJP tidak mengeksekusi sendirian, melainkan melalui jalur otoritas OJK dan KSEI, sementara blokir dana lewat bank RDN.

Hasil pemblokiran dituangkan dalam berita acara yang kemudian disampaikan melalui lembaga penyimpanan kepada DJP, OJK, dan penanggung pajak.

Di pasal 6, DJP membuka pintu untuk menutup celah aliran dana. Artinya, regulasi ini tidak hanya membekukan satu kantong dana di RDN, tetapi mencoba memetakan rekening-rekening hilir yang biasa dipakai nasabah untuk menarik dana hasil jual. Dalam hal ini, upaya pengamanan aset tidak mudah diakali lewat jalur penampungan lain.

Corporate Action Tak Luput dari Sitaan

Dan terakhir, terkait corporate action. Pasal 15 menyatakan bila setelah penyitaan muncul informasi adanya corporate action atas saham yang telah disita, jurusita pajak melakukan penelitian sebagai dasar tindakan penagihan selanjutnya dan menuangkannya dalam laporan penelitian. 

Hal ini dianggap penting, karena aksi korporasi bisa mengubah bentuk manfaat ekonomi, misalnya dividen, saham bonus, right issue, atau aksi lain yang menghasilkan hak dan nilai baru. Regulasi ini memberi ruang agar manfaat tersebut tidak menjadi “area abu-abu” ketika saham sudah disita.

Dari sudut pandang pasar modal, implikasi PER-26/PJ/2025 paling nyata ada pada penguatan mekanisme pemblokiran dan perpindahan kepemilikan dalam sistem KSEI dan RDN yang selama ini menjadi tulang punggung transaksi ritel. 

Bagi investor, pesan utamanya sederhana namun tegas: saham yang ada di Sub Rekening Efek dan dana di RDN bukan aset yang “tak tersentuh” ketika utang pajak masuk tahap penagihan aktif, karena jalur legal dan teknisnya kini dibuat rinci, termasuk pemetaan SID, subrekening, perusahaan efek pengelola, hingga rekening penerima dana hasil jual. 

Bagi perusahaan efek, bank RDN, dan KSEI, aturan ini mengikat dalam bentuk prosedur dokumentasi, berita acara, serta kewajiban penyampaian informasi dan pelaksanaan blokir/pemindahan ketika ada permintaan sesuai ketentuan.

Peraturan ini ditetapkan 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga ia menjadi acuan operasional baru pada 2026 untuk konteks penagihan pajak berbasis aset pasar modal.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Yunila Wati

Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79