Logo
>

DPR Desak Menteri ATR Selidiki Proyek Pagar Laut di Tangerang

Ditulis oleh Dian Finka
DPR Desak Menteri ATR Selidiki Proyek Pagar Laut di Tangerang

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Anggota DPR RI Indrajaya menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyatakan pembangunan pagar laut di Tanggerang bukan pencurian lahan. Indra menilai pembangunan pagar laut itu jelas merupakan upaya penguasaan lahan atas laut. Jika penguasaan lahan di darat menggunakan patok, kata dia, maka penguasaan lahan di laut menggunakan pagar laut.

    "Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan. Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa dipagar kalau nggak ada kepentingan ekonomi?," ujar Indra kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Indra meyakini tidak mungkin pagar laut itu dibuat jika tidak ada kepentingan ekonomi di baliknya. Sebab, proyek pagar laut itu memakan biaya sangat besar. “Jika satu meter pagar itu membutuhkan biaya Rp 500 ribu, maka anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 15 miliar,” kata Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

    Ia pun mendesak Nusron Wahid untuk aktif menyelidiki kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri karena masalah itu berhubungan dengan banyak pihak.

    "Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan," ujar Indrajaya.

    Indra mengatakan kasus pagar laut itu sudah sangat jelas memiliki motif kepentingan ekonomi besar di balik itu sehingga ada pengusaha yang membiayainya. Ia menegaskan pembangunan pagar sepanjang lebih 30 kilometer itu tidak mungkin dibiayai masyarakat umum atau pengusaha kecil.

    Indrajaya juga minta pemerintah tidak menutup-nutupi kasus ini. Pemerintah harus membuka ke publik siapa yang membiayai dan untuk apa pagar laut itu dibangun sehingga tidak ada tuduhan negatif terhadap pemerintah.

    "Ini kan sebenarnya perkara mudah. Pagar lautnya kelihatan. Masyarakat juga tahu proses pembangunannya. Tidak mungkin instansi terkait tidak mengetahuinya. Tolong jangan ditutup-tutupi!," ujarnya.

    Legislator asal daerah pemilihan Papua Selatan ini mendesak agar pelaku dan dalang di balik pagar laut itu ditindak. Indrajaya meminta pemerintah tidak membiarkan adanya upaya penguasaan lahan untuk proyek reklamasi laut secara diam-diam.

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, sebelumnya juga telah mendesak pemerintah agar segera membongkar pagar laut yang diduga milik pengembang Agung Sedayu Group tersebut.

    “Bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka (nelayan) tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan,” ujar Yohan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025, lalu.

    Yohan mengingatkan pemerintah tidak boleh kalah oleh satu-dua orang yang terafiliasi dengan perusahaan konglomerat tersebut. Ia pun mendesak pembangunan Proyek Strategis Nasional PIK 2 dievaluasi dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Sebelumnya, Nusron sempat mengibaratkan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang seperti situasi di mana pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu sehingga belum ada pihak yang bisa ditindak.

    Nusron mengaku pihaknya belum menerima laporan apakah pagar itu dibangun dalam rangka proyek reklamasi. Menurutnya, orang yang menyebut pagar itu dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan.

    Cabut dan Pulihkan Hak Publik

    [caption id="attachment_32227" align="alignnone" width="1216"] Nelayan. (Foto: Kabar Bursa/Abbas Sandji)[/caption]

    Pengamat Kelautan yang juga Kepala Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University, Yonvitner, mengatakan pemagaran laut ilegal di wilayah pesisir Tangerang tidak boleh dibiarkan karena melanggar kewenangan yang dimiliki oleh KKP.

    “Pemagaran laut melanggar izin pemanfaatan ruang laut yang merupakan kewenangan KKP. Pemerintah daerah seharusnya tegas melarang hal ini, terutama karena masih dalam wilayah kewenangan 12 mil laut,” ujar Yonvitner kepada KabarBursa.com, Jumat 10 Januari 2025.

    Yonvitner menekankan segala bentuk klaim terhadap dasar laut dan kolom perairan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Ia juga mendesak agar pagar yang telah dipasang segera dicabut, serta akses publik ke perairan tersebut dikembalikan seperti semula.

    Guru Besar IPB itu menambahkan, wilayah laut yang telah mengalami abrasi dan berubah menjadi perairan tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu, baik individu maupun kelompok. “Ruang laut yang terabrasi dan menjadi perairan adalah hal publik. Tidak boleh diokupasi oleh perorangan atau pihak manapun,” katanya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Dian Finka

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.