Logo
>

DPR Sambut Baik Kebijakan Hapus Piutang UMKM

Ditulis oleh KabarBursa.com
DPR Sambut Baik Kebijakan Hapus Piutang UMKM

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Chusnunia Chalim, menyambut baik peresmian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

    Chusnunia menilai, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini dinilai terdampak akibat masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut langkah baik untuk meringankan beban pelaku UMKM yang selama ini terjerat utang.

    “Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto) adalah hal yang baik. Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun” ungkap politikus PKB itu.

    Chusnunia menegaskan, kebijakan tersebut harus tetap saran, disalurkan bagi pelaku UMKM yang dianggap layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang. Dia pun mengaku akan turut mengawal implementasi kebijakan tersebut.

    “Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran,” tegasnya.

    Lebih jauh, Chusnunia pun berharap kebijakan tersebut dapat menjadi pemacu geliat pelaku UMKM. Dia menilai, pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia. Dengan begitu upaya untuk memajukan perekonomian negara adalah dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.

    “Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang” tutupnya.

    Kriteria Penerima Kebijakan

    Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menuturkan, penghapusan utang merupakan simbol keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

    Kendati begitu, Maman menyebut, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi nasabah perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara,” kata Maman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

    Meski begitu, Maman menegaskan, agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.

    “Sehingga tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” ucapnya.

    Selanjutnya, kata Maman, bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara. “Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.

    Artinya, kata Maman, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang. “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” tutupnya.

    Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah ini di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

    Prabowo menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

    Solusi Atau Tantangan Baru

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyoroti langkah pemerintah dengan menghapus piutang macet dipandang sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, langkah ini juga menimbulkan sejumlah tantangan, termasuk risiko moral hazard.

    “Ada kemungkinan bahwa UKM beritikad buruk akan merasa kebijakan seperti ini bisa terulang di masa depan, yang dapat melemahkan disiplin pembayaran mereka,” jelas Arianto saat dihubungi Kabarbursa.com, Rabu, 6 November 2024.

    Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak signifikan bagi UMKM dan sektor perbankan.

    “Penghapusan utang lama memberikan UMKM, terutama petani dan nelayan, kesempatan untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka tanpa beban cicilan. Ini bisa menjadi ‘napas’ baru bagi kelangsungan usaha mereka,” jelas Arianto.

    Bagi sektor perbankan, kebijakan ini dapat memperbaiki citra bank sebagai institusi yang peduli terhadap kesejahteraan sektor UMKM, terutama mereka yang terdampak pandemi Covid-19.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi