Logo
>

Eks Dirut PT Indofarma (INAF) Jadi Tersangka, DPR: Harusnya Sejak Awal 2024

Ditulis oleh KabarBursa.com
Eks Dirut PT Indofarma (INAF) Jadi Tersangka, DPR: Harusnya Sejak Awal 2024

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Direktur Utama PT Indofaram (INAF) dan eks Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) sebagai Tersangka pada Kamis, 19 September 2024.

    Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Amin Ak, menilai Kejagung RI telah melakukan langkah yang tepat. Kendati begitu, dia menilai mestinya penetapan dua tersangka tersebut dilakukan sejak awal 2024.

    "Penersangkaan Eks Dirut PT Indofarma dan eks Dirut PT Indofarma Global Medika (IGM), anak perusahaan Indofarma, memang harus dilakukan. Bahkan seharusnya sudah dilakukan sejak awal 2024," kata Amin kepada KabarBursa.com, Jumat, 19 September 2024.

    Pasalnya, tutur Amin, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), telah ditemukan adanya praktik fraud di Indofarma sebesar Rp371 miliar dengan piutang bermasalah anak perusahaan IGM sebesar Rp470 miliar selama 2020 - 2023.

    "Praktik fraud berawal saat terjadi rangkap jabatan manajer akuntansi dan keuangan di Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika," jelasnya.

    Dengan situasi tersebut, Amin menilai, mestinya para anggota, ketua dewan komisaris, maupun manajemen di Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Farmasi ikut bertanggungjawab lantaran dianggap membiarkan potensi fraud terjadi lewat praktik rangkap jabatan tersebut.

    "Sudah sepantasnya, eks Dirut PT Indofarma, PT IGM, dan manajemen lainnya yang terlibat diadili sesuai perbuatannya," tegasnya.

    Amin menilai, fraud yang timbul akibat kinerja buruk manajemen PT Indofarma dan PT IGM tidak hanya merugikan negara, melainkan juga pada karyawan dan keluarganya. Lebih jauh, Amin pun meminta pemerintah untuk segera melunasi hak karyawan bagi para karyawan Indofarma.

    "Saya juga mendesak agar pemerintah segera membayarkan hak-hak karyawan secara utuh baik upah, tunjangan, iuran BPJS dan DPLK, dan pesangon para pensiun secara tunai," katanya.

    Kronologi Korupsi

    Diketahui, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023 PT Indofarma Global Medika (IGM), yaknk AP, GSR, dan CSY.

    Adapum tersangka AP sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023, diduga memanipulasi Laporan Keuangan tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

    Tersangka GSR selaku Direktur PT GIM tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM) padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM.

    Tersangka GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

    Tersangka CSY selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan Sdr, BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

    “Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis, 19 September 2024.

    Adapun ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

    Nasib Menggantung

    DPR sebelumnya menyimpulkan pemerintah tidak memiliki perencanaan jelas untuk PT Indofarma Tbk (INAF) sehingga nasibnya hingga kini masih menggantung. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, menyebut Kementerian BUMN hingga jajaran direksi perusahaan nihil rencana solid.

    “Selama kunjungan kerja kami ke PT Indofarma Tbk, kami melihat bahwa perencanaan untuk masa depan perusahaan ini masih belum solid,” kata Martin dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 14 September 2024.

    Martin menjelaskan bahwa meskipun langkah penyelamatan seperti memproduksi obat berdasarkan pesanan adalah langkah yang harus diambil, business plan untuk ke depan perlu lebih jelas.

    Ia menuturkan, diperlukan penjelasan mengenai arah masa depan Indofarma serta langkah-langkah yang harus diambil agar perusahaan ini dapat kembali beroperasi dengan baik.

    “Walaupun ada permasalahan hukum yang perlu diusut, dari sisi finansial kami melihat banyak peluang untuk menyelamatkan Indofarma, jika memang ada niat untuk menyelamatkannya,” ungkapnya.

    Martin menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, dan BioFarma sebagai holding company BUMN Farmasi, untuk menyelamatkan Indofarma.

    Pemerintah perlu menyatukan persepsi dan mengkomunikasikan rencana mereka untuk INAF, yang merupakan salah satu perusahaan BUMN farmasi.

    “Sangat penting untuk menyatukan persepsi dan terus mengkomunikasikan rencana terhadap Indofarma. Dari sisi finansial, kami melihat banyak peluang untuk menyelamatkan perusahaan ini jika memang ada keinginan untuk melakukannya,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, PT Indofarma Tbk belakangan menjadi sorotan setelah terungkapnya penyebab kinerja keuangan yang memburuk, mulai dari utang, pinjaman online, hingga kasus hukum.

    Selain itu, gaji karyawan juga dibayar secara dicicil, dengan beberapa di antaranya belum dibayarkan selama beberapa bulan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi