KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan peringatan keras bagi badan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak tertib administrasi, terutama dalam pelaporan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang gagal menyajikan data secara akurat dan tepat waktu. Selama ini akurasi data dari pelaku usaha telah menjadi fondasi utama merumuskan kebijakan ketenagalistrikan nasional agar tepat sasaran dan transparan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Wanhar, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan adalah instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola ketenagalistrikan yang akuntabel. Data yang masuk akan menjadi basis pemerintah dalam membina dan mengawasi secara menyeluruh.
“Kami juga mengingatkan bahwa terhadap badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wanhar dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Kepatuhan Pelaporan, dikutip Kamis, 14 Mei 2026.
Wanhar menilai, pelaporan yang baik akan menghasilkan kebijakan yang manfaatnya kembali lagi kepada pemerintah, badan usaha, hingga masyarakat luas.
Sementara itu, Subkoordinator Fasilitasi Hubungan Komersial Usaha Ketenagalistrikan, Andi Nur Arief Wibowo, menjelaskan bahwa mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
Regulasi tersebut mengingatkan bahwa pemerintah memiliki mandat untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan kepatuhan badan usaha terhadap izin dan kewajiban lapor.
“Sementara itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban pelaporan,” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang pembinaan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, hingga pendampingan bagi perusahaan yang masih kesulitan dalam proses teknis.
Guna memudahkan pelaku usaha, Ditjen Ketenagalistrikan kini tengah mengintegrasikan seluruh permintaan data melalui satu sistem terpadu bernama Aplikasi Manajemen Pelaporan Elektronik Ketenagalistrikan (AMPERE Gatrik).
Koordinator Rencana dan Laporan Ditjen Ketenagalistrikan, Pramudya, menjelaskan bahwa sistem ini adalah jawaban atas masukan pelaku usaha yang menginginkan proses pelaporan yang lebih simpel.
Bagi badan usaha yang telah memiliki sistem internal sendiri, nantinya sistem tersebut dapat diintegrasikan melalui mekanisme Application Programming Interface (API). Sementara itu, bagi badan usaha yang belum memiliki sistem sendiri, pelaporan tetap dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi yang tersedia.
Pramudya kembali mengingatkan pentingnya validitas data yang disetor oleh para bos perusahaan listrik ini. “Data-data yang Bapak-Ibu sampaikan nanti di aplikasi AMPERE Gatrik ini sangat berguna dalam pembuatan kebijakan,” pungkasnya.(*)