KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha pertambangan yang tidak mematuhi administrasi. Setidaknya, lebih dari 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) resmi dibekukan sementara akibat belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun buku 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemberian sanksi penghentian sementara ini bukan langkah yang tiba-tiba. Pemerintah mengklaim telah melayangkan prosedur teguran secara bertahap sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas.
"Pokoknya kalau misalnya dia belum bisa menyampaikan, belum menyampaikan RKAB sesuai dengan waktunya, kita mengenakan yang pertama teguran. (Teguran) 1, 2, 3, begitu ini kita sanksi, kenakan sanksi penghentian sementara," ujar Tri Winarno saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin 18 Mei 2026.
Tri menjelaskan, proses penertiban administrasi ini dilakukan secara terpisah melalui surat keputusan yang berbeda untuk komoditas yang berbeda pula.
"Ada beberapa (surat). Pokoknya mineral sama batu bara beda surat," tambahnya.
Meski tidak merinci angka pasti dari perusahaan yang terkena imbas pembekuan ini, Tri membenarkan bahwa akumulasi surat kepatuhan yang bermasalah tersebut memang mencapai puluhan entitas tambang.
"Jumlahnya saya lupa, ada. Tapi sepertinya iya (di atas 50 IUP)," ungkapnya.
Sanksi penghentian sementara ini menyasar berbagai jenis korporasi komoditas tambang strategis yang beroperasi di Indonesia. Tri menyebutkan, pelanggaran pemenuhan RKAB ini ditemukan pada berbagai sektor pengerukan lini minerba.
"Mineral sama batu bara. Ada beberapa, ada nikel, bauksit, gitu-gitu ada semua," papar Dirjen Minerba.
Kendati tengah dijatuhi sanksi pembekuan operasional, Kementerian ESDM masih memberikan tengat waktu bagi para pemegang IUP yang membandel tersebut. Pemerintah memastikan bahwa status penghentian sementara ini masih dapat dipulihkan.
Para pemilik tambang diberikan tenggat waktu selama 90 hari untuk segera menyusun dan mengajukan dokumen RKAB 2026 mereka ke Kementerian ESDM.
Namun, pelonggaran ini juga menjadi alarm terakhir. Jika dalam kurun waktu tiga bulan tersebut komitmen pelaporan tidak kunjung dipenuhi, Ditjen Minerba memiliki kewenangan penuh secara hukum untuk melakukan langkah final, yakni pencabutan IUP secara permanen.(*)