KABARBURSA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) kini berada dalam posisi aman setelah sempat menahan sementara izin ekspor komoditas tersebut.
Kebijakan pembatasan taktis yang bertujuan mengamankan pasokan domestik (DMO) ini resmi diakhiri, sehingga keran ekspor batu bara nasional kini kembali berjalan normal.
Pemerintah bergerak cepat mengunci pasokan batu bara dengan spesifikasi kalori khusus guna menjamin keandalan energi primer pembangkit listrik dan mencegah risiko pemadaman.
Hingga Juni 2026, otoritas energi berhasil mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara, atau setara dengan 91,5 persen dari total kebutuhan tahunan PLN yang dipatok sebesar 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia, menjelaskan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan secara presisi dengan kebutuhan operasional PLN di lapangan.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi di Kantor ESDM, Jumat, 26 Juni 2026.
Untuk memperkuat stabilitas sistem kelistrikan dan memitigasi risiko gangguan pasokan di masa mendatang, pemerintah tidak akan melonggarkan pengawasan. Proses tata kelola dan pengadaan energi primer PLN ke depan bakal dipelototi secara lintas instansi.
Kementerian ESDM membentuk tim pengawas khusus yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta manajemen PLN.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan kepatuhan para produsen emas hitam terhadap kewajiban pemenuhan pasar domestik.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," kata Anggi menekankan.
Kementerian ESDM menegaskan tidak ada penerbitan aturan baru atau pembatasan tambahan untuk menertibkan para kontraktor batu bara. Pemerintah menilai perangkat hukum yang tersedia saat ini sudah sangat memadai untuk memaksa pelaku usaha patuh. Fokus regulator kini bergeser pada aspek eksekusi dan penegakan hukum secara tegas di lapangan.
Anggia menyebut, pemerintah mengunci kepatuhan DMO tersebut lewat implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Lewat penegakan aturan DMO yang ketat di bawah payung hukum UU Minerba teranyar, Kementerian ESDM optimistis dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan devisa dari pasar ekspor global dan ketahanan pasokan energi di dalam negeri secara berkelanjutan.(*)