KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, KSEi, Danantara dan self-regulatory organization (SRO) bergerak cepat merespons dinamika pasar modal dengan menggelar pertemuan bersama pelaku pasar sebelum pembukaan perdagangan Senin, 2 Februari 2026 besok. Pelaku pasar modal yang hadir salahsatunya Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
Dalam forum yang digelar di Mainhall BEI, Jakarta, Ahad, 1 Februari 2026 tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Wakil Ketua Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan agenda reformasi integritas pasar modal sebagai upaya menjaga kepercayaan investor di tengah tekanan pasar serta menjelang pertemuan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
OJK menegaskan langkah cepat dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kevakuman kepemimpinan dan kebijakan.
Fedrica diangkat menjadi Plt Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Setelah 4 pejabat OJK mengundurkan diri. Ia resmi ditetapkan sebagai Plt pada Sabtu, 31 Januari 2026 malam, berlanjut dari penetapan itu hari ini mereka menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di market hari ini kepada pelaku pasar.
“Tidak ada kekosongan kepemimpinan lebih dari 24 jam,” kata perempuan yang akrab dengan sapaan Kiki itu.
Ia juga menjelaskan penunjukan pejabat sementara dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan, sehingga fungsi pengawasan pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon tetap berjalan normal. Pimpinan OJK juga langsung bekerja untuk memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan berjalan.
“Kami masuk Sabtu dan Minggu untuk menjaga confidence market,” ujarnya.
Di hadapan pelaku pasar, OJK menyampaikan komitmen melakukan reformasi integritas pasar modal secara berani dan ambisius sejalan dengan praktik terbaik global serta ekspektasi penyedia indeks. OJK menegaskan langkah-langkah ini dirancang untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik dan asing.
“Kami menyiapkan 8 rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Ini kami lakukan untuk meningkatkan kredibilitas dan investability pasar modal,” ujarnya.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan dalam empat klaster utama. Pada klaster likuiditas, OJK bersama Self Regulatory Organization akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini 7,5 persen. Kebijakan ini akan langsung berlaku bagi emiten yang melakukan IPO, sementara emiten eksisting diberikan masa transisi agar penyesuaian dapat dilakukan secara wajar.
"Kebijakan baru free float akan berlaku untuk IPO, sementara emiten existing diberikan masa transisi,” ucap dia.
Pada klaster transparansi, OJK memperkuat transparansi Ultimate Beneficial Ownership serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. OJK juga memerintahkan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan andal, termasuk pendetailan tipe investor mengacu praktik terbaik global serta penguatan ketentuan keterbukaan pemegang saham emiten.
“Terkait transparansi UBO, penguatan pengawasan dan enforcement akan kami lakukan,” ujar Friderica.
Pada klaster tata kelola dan enforcement, OJK melanjutkan agenda demutualisasi bursa efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan. OJK juga menegaskan penguatan penegakan peraturan dan sanksi secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum di pasar modal, termasuk praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
“Kami akan memperkuat enforcement terhadap manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan,” kata Friderica.
Pada klaster sinergi, OJK mendorong pendalaman pasar secara terintegrasi dari sisi permintaan, penawaran, hingga infrastruktur pasar. Terakhir, OJK memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan strategis untuk memastikan reformasi struktural pasar modal berjalan berkesinambungan.
8 Percepatan OJK untuk Reformasi Integritas Pasar Modal
1. Kebijakan baru free float
OJK menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen agar likuiditas meningkat dan standar pasar Indonesia selaras dengan praktik global, dengan masa transisi bagi emiten yang sudah tercatat.
2. Transparansi Ultimate Beneficial Ownership
OJK memperkuat keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas pasar serta kepercayaan investor.
3. Penguatan data kepemilikan saham
Kualitas data kepemilikan saham diperkuat melalui KSEI agar lebih rinci, andal, dan sesuai praktik terbaik global, termasuk klasifikasi tipe investor dan keterbukaan kepemilikan
4. Demutualisasi bursa efek
OJK mendorong demutualisasi bursa untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan independensi, dan memitigasi benturan kepentingan dalam pengelolaan bursa.
5. Penegakan aturan dan sanksi
OJK memperkuat enforcement terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor.
6. Penguatan tata kelola emiten
Standar governance emiten ditingkatkan melalui pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi dan sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
7. Pendalaman pasar secara terintegrasi
Pendalaman pasar didorong dari sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur secara terkoordinasi untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
8. Kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan
OJK memperkuat kerja sama dengan pemerintah, SRO, pelaku industri, dan asosiasi untuk memastikan reformasi struktural pasar modal berjalan berkelanjutan dan konsisten.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.