Logo
>

Demutualisasi BEI di Depan Mata, Danantara Klaim Tak Ada Konflik Kepentingan

Masuknya Danantara ke pasar modal disebut sejalan dengan praktik bursa global, sementara OJK menegaskan pemisahan tegas antara peran investor dan regulator.

Ditulis oleh Desty Luthfiani
Demutualisasi BEI di Depan Mata, Danantara Klaim Tak Ada Konflik Kepentingan
Demutualisasi BEI makin dekat. Danantara menegaskan tak ada konflik kepentingan meski masuk pasar modal, OJK jamin independensi bursa. Foto: IG @pandusjahrir

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Isu demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menguat seiring sinyal dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka kepemilikan bursa bagi pihak di luar perantara pedagang efek. Di tengah wacana tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menegaskan telah lebih dulu aktif masuk ke pasar modal Indonesia sejak akhir Desember 2025 dan menilai keterlibatan sovereign wealth fund domestik dalam kepemilikan bursa tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.

    Chief Investment Officer Danantara,  Pandu Sjahrir, menegaskan bahkan sebelum demutualisasi berjalan, Danantara telah lebih dulu aktif sebagai pelaku pasar di Indonesia. Sejak akhir Desember 2025, Danantara sudah berinvestasi secara konsisten di pasar obligasi dan pasar saham melalui manajer investasi yang ditunjuk.

    “Kami sudah dari akhir Desember sudah mulai berinvestasi,” ujar Pandu di Gedung BEI, Jakarta, Minggu, 1 Januari 2026.

    Aktivitas tersebut dilakukan dengan strategi yang terukur. Dalam 6 bulan awal, Danantara memilih masuk melalui manajer investasi untuk mendorong partisipasi pelaku pasar lain, bukan mendominasi transaksi secara langsung.

    “Kita ingin crowd in para pemain yang ada,” kata Pandu.

    Pandu menekankan, Danantara hanya akan membeli saham dengan likuiditas tinggi, fundamental kuat, bisnis yang jelas, serta valuasi yang masuk akal agar setiap keputusan investasi dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

    “Kami hanya beli saham yang memiliki good liquidity, good fundamental, dan good value,” ujarnya.

    Masuknya Danantara ke pasar modal kemudian dikaitkan dengan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Dalam skema demutualisasi, struktur bursa akan berubah dari entitas mutual milik anggota menjadi perusahaan berorientasi profit, dengan kepemilikan yang terbuka bagi pihak di luar perantara pedagang efek. Pandu menilai keterlibatan Danantara sebagai pemegang saham bursa, jika demutualisasi berjalan, tidak akan mengganggu independensi pasar.

    “Regulator yang membuat peraturan. Pemegang saham fokus kepada for profit,” ujarnya.

    Menurut Pandu, praktik tersebut telah lama diterapkan di berbagai bursa global dan terbukti berjalan efektif. “Ini bukan sesuatu yang unik,” katanya.

    Ia juga menilai mekanisme pembagian dividen Bursa Efek Indonesia pascademutualisasi akan berjalan sebagaimana perusahaan terbuka lainnya. “Kalau dividen ya dividen saja. Itu kepada semua pemegang saham,” ujar Pandu.

    Sementara itu, Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, menyebut pola demutualisasi bursa di berbagai negara menjadi rujukan dalam pembahasan di Indonesia. Menurutnya, hampir seluruh bursa global melibatkan sovereign wealth fund domestik sebagai pemegang saham dengan porsi tertentu.

    “Range-nya bisa 15 persen, ada yang 25 persen, ada yang 30 persen,” ujar Rosan mencontohkan bursa lain.

    Meski demikian, Rosan menegaskan Danantara belum menentukan porsi kepemilikan di Bursa Efek Indonesia. Pihaknya masih mempelajari kriteria investasi serta ketentuan regulator sebelum mengambil keputusan.

    “Kami akan pelajari terlebih dahulu,” katanya.

    Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan demutualisasi Bursa Efek Indonesia merupakan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyebut regulasi telah membuka ruang bagi pihak di luar perantara pedagang efek untuk menjadi pemegang saham bursa.

    “Di dalam undang-undang P2SK disebut bahwa dibuka agar supaya pihak lain selain perantara pedagang efek bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek,” ujar Kiki saat dialog bersama pelaku pasar di Main Hall BEI, Jakarta.

    Menurut OJK, tujuan utama demutualisasi adalah memperkuat tata kelola bursa dan mengurangi potensi konflik kepentingan yang selama ini melekat karena kepemilikan dan keanggotaan bursa berada pada entitas yang sama.

    “Ini dalam rangka peningkatan independensi, transparansi, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan di Bursa Efek,” kata Kiki.

    OJK menegaskan peran regulator tetap berada sepenuhnya di tangan otoritas, sementara pemegang saham bursa akan fokus pada pengembangan perusahaan dan kinerja bisnis. Dengan pemisahan peran tersebut, potensi konflik kepentingan diharapkan dapat diminimalkan.

    Direktur Pengembangan BEI, Jeffry Hendrik, menyampaikan seluruh aspek teknis demutualisasi, mulai dari struktur kepemilikan, pembagian dividen, hingga kemungkinan penawaran umum perdana saham Bursa Efek Indonesia, akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

    “Semua itu akan diatur dalam RPP, jadi kita tunggu saja,” ujar Jeffry.

    Ia menegaskan hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan demutualisasi karena penyusunan RPP sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

    “Enggak tahu, karena yang membuat RPP kan dari kementerian,” katanya.

    Bagi pelaku pasar, arah kebijakan ini dinilai sebagai sinyal positif. Demutualisasi dipandang sebagai langkah struktural untuk memperdalam pasar modal, memperjelas fungsi regulator dan pemilik bursa, serta meningkatkan kepercayaan investor global.

    Keterlibatan sovereign wealth fund domestik dengan praktik yang sejalan dengan bursa global dinilai berpotensi memperkuat penilaian lembaga internasional terhadap Indonesia, termasuk dari penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Desty Luthfiani

    Desty Luthfiani seorang jurnalis muda yang bergabung dengan KabarBursa.com sejak Desember 2024 lalu. Perempuan yang akrab dengan sapaan Desty ini sudah berkecimpung di dunia jurnalistik cukup lama. Dimulai sejak mengenyam pendidikan di salah satu Universitas negeri di Surakarta dengan fokus komunikasi jurnalistik. Perempuan asal Jawa Tengah dulu juga aktif dalam kegiatan organisasi teater kampus, radio kampus dan pers mahasiswa jurusan. Selain itu dia juga sempat mendirikan komunitas peduli budaya dengan konten-konten kebudayaan bernama "Mata Budaya". 

    Karir jurnalisnya dimulai saat Desty menjalani magang pendidikan di Times Indonesia biro Yogyakarta pada 2019-2020. Kemudian dilanjutkan magang pendidikan lagi di media lokal Solopos pada 2020. Dilanjutkan bekerja di beberapa media maenstream yang terverifikasi dewan pers.

    Ia pernah ditempatkan di desk hukum kriminal, ekonomi dan nasional politik. Sekarang fokus penulisan di KabarBursa.com mengulas informasi seputar ekonomi dan pasar modal.

    Motivasi yang diilhami Desty yakni "do anything what i want artinya melakukan segala sesuatu yang disuka. Melakukan segala sesuatu semaksimal mungkin, berpegang teguh pada kebenaran dan menjadi bermanfaat untuk Republik".