KABARBURSA.COM – Lonjakan harga batu bara global dalam beberapa pekan terakhir mulai mengubah arah kebijakan energi nasional. Di tengah eskalasi konflik Timur Tengah yang mendorong harga energi dunia naik, pemerintah membuka kembali ruang untuk menaikkan kuota produksi batu bara melalui revisi rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) 2026.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan keputusan tersebut belum final dan masih dibahas di tingkat teknis lintas kementerian dan lembaga. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, menyebutkan bahwa arah kebijakan baru akan diputuskan setelah Lebaran.
“Masih akan dibahas di level teknis antar kementerian lembaga, diputuskan setelah Lebaran,” ujar Haryo.
Pernyataan ini muncul di tengah perubahan lanskap harga batu bara global yang bergerak jauh di atas asumsi awal. Pada Maret 2026, harga batu bara Newcastle tercatat telah menembus kisaran USD140 per ton dan bahkan sempat menyentuh USD143 per ton, level tertinggi dalam lebih dari satu tahun.
Dalam pembaruan terakhir per 24 Maret 2026, harga kembali menguat ke sekitar USD146,50 per ton. Melonjaknya harga ok ni mencerminkan tren penguatan yang belum mereda.
Kenaikan ini terjadi dalam waktu relatif singkat setelah sebelumnya sempat terkoreksi ke USD131,1 per ton pada awal Maret. Namun tekanan tersebut tidak bertahan lama. Permintaan global kembali menguat seiring gangguan pasokan energi lain, terutama gas alam, yang terdampak konflik di kawasan Timur Tengah.
Perubahan Pola Konsumsi
Perubahan pola konsumsi energi global menjadi salah satu faktor kunci. Sejumlah negara industri seperti Jepang dan Korea Selatan mulai meningkatkan kembali penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik setelah pasokan gas terganggu. Di sisi lain, Eropa menghadapi kenaikan harga gas yang memaksa pembangkit listrik beralih ke batu bara sebagai alternatif.
Dari sisi permintaan struktural, China dan India tetap menjadi penopang utama. Kedua negara tersebut masih mencatat kebutuhan tinggi terhadap batu bara seiring ekspansi pembangkit listrik dan konsumsi energi domestik yang belum menunjukkan tanda perlambatan.
Sementara itu, dari sisi pasokan, kebijakan di Australia turut memperketat pasar. Pembatasan izin tambang baru di New South Wales menciptakan tekanan tambahan pada ketersediaan pasokan global, sehingga mendorong harga tetap bertahan di level tinggi.
Jika dibandingkan dengan harga acuan domestik, perbedaan terlihat cukup signifikan. Harga Batu Bara Acuan (HBA) Indonesia untuk Februari 2026 berada di level USD106,11 per ton. Pada periode II Maret 2026, HBA untuk batu bara kalori tinggi (6.322 GAR) ditetapkan sebesar USD103,01 per ton. Artinya, terdapat selisih lebih dari USD40 per ton dibandingkan harga pasar global terkini.
Selisih ini mencerminkan adanya ruang ekonomi yang lebih besar bagi produsen batu bara, terutama untuk ekspor. Dalam konteks tersebut, rencana pemerintah untuk menaikkan kuota produksi melalui revisi RKAB menjadi relevan, karena berpotensi meningkatkan volume ekspor di tengah harga yang lebih tinggi.
Peningkatan Produksi Batu Bara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan peningkatan produksi sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara. Arahan tersebut datang langsung dari Presiden yang meminta agar volume produksi batu bara dapat ditingkatkan.
“Bapak presiden meminta agar volume dari pada produksi batu bara bisa ditingkatkan, artinya akan ada perbaikan terkait dengan RKAB,” ujar Airlangga.
Selain volume produksi, pemerintah juga menghitung potensi penerapan pajak ekspor batu bara sebagai instrumen tambahan untuk menangkap windfall dari kenaikan harga. Dalam skema ini, kenaikan harga komoditas tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga langsung tercermin dalam penerimaan negara.
Pergerakan harga yang saat ini berada di kisaran USD140–146 per ton juga berada di atas proyeksi analis untuk akhir kuartal pertama yang berada di sekitar USD137,74 per ton. Bahkan dalam proyeksi 12 bulan, harga diperkirakan berpotensi mencapai USD146,88 per ton, mendekati level harga yang sudah terjadi saat ini.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan harga tidak lagi sekadar proyeksi, melainkan sudah terealisasi di pasar. Hal ini memperkuat konteks pembahasan revisi RKAB yang kini tidak hanya berbasis asumsi, tetapi juga didukung oleh data harga aktual.
Di sisi fiskal, pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari kombinasi langkah penyeimbang APBN. Selain peningkatan produksi dan potensi pajak ekspor, pemerintah juga mengandalkan efisiensi belanja kementerian/lembaga serta kebijakan operasional seperti work from home untuk mengendalikan pengeluaran.
Dengan harga batu bara yang bergerak tinggi dan permintaan global yang tetap kuat, pembahasan revisi RKAB 2026 menjadi titik temu antara dinamika pasar energi global dan kebutuhan fiskal domestik. Keputusan yang akan diambil setelah Lebaran akan mencerminkan bagaimana pemerintah merespons momentum harga komoditas yang sedang berada dalam fase penguatan.(*)