KABARBURSA.COM — Komisi XI DPR RI menetapkan lima nama sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk periode 2026 hingga 2031. Keputusan tersebut diambil setelah komisi bidang keuangan itu menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh kandidat yang diajukan panitia seleksi dari pemerintah.
Proses fit and proper test berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. Setelah menjalani rangkaian uji kelayakan dan rapat internal, Komisi XI akhirnya menentukan lima kandidat yang dinilai layak mengisi jabatan strategis di lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan keputusan tersebut diambil setelah seluruh proses penilaian terhadap kandidat selesai dilakukan. “Hari ini Komisi XI telah memutuskan hasil fit and proper test atas calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026 sampai 2031 untuk lima jabatan. Dari sepuluh kandidat yang mengikuti fit and proper test, diputuskan lima jabatan telah terisi,” ujar Misbakhun.
Nama-nama yang telah disepakati selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna pada Kamis 12 Maret guna mendapatkan persetujuan akhir.
Dari hasil uji kelayakan tersebut, Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Perempuan yang akrab disapa Kiki ini dikenal lama berkecimpung di industri pasar modal sebelum bergabung dengan OJK.
Friderica lahir pada 28 November 1975 dan pernah menjabat Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia pada 2009 hingga 2015. Setelah itu ia melanjutkan karier di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai Direktur Keuangan pada 2015 sampai 2016 sebelum akhirnya dipercaya menjadi Direktur Utama pada 2016 hingga 2019.
Kariernya juga sempat berlanjut di perusahaan sekuritas milik BUMN yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai Direktur Utama pada 2020 hingga 2022. Dengan terpilihnya Friderica sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, ia tidak lagi menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen di OJK.
Sementara itu posisi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK diisi oleh Hernawan Bekti Sasongko. Ia memiliki latar belakang akademik dari Universitas Kristen Indonesia untuk jenjang sarjana dan Royal Melbourne Institute of Technology Australia untuk pendidikan magister.
Hernawan dikenal memiliki pengalaman panjang di sektor moneter dan ekonomi internasional. Ia pernah menjabat sebagai Senior Economist Bank Indonesia di New York pada 2003 hingga 2006 serta menjadi Kepala Divisi sekaligus Analis Ekonomi Senior di Departemen Internasional Bank Indonesia pada 2010 hingga 2013.
Untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK diisi oleh Hasan Fawzi. Pria kelahiran Purwakarta 27 April 1970 itu memulai kariernya di PT Kliring Depositori Efek Indonesia sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem pada 1993 hingga 1997.
Ia kemudian melanjutkan karier di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi pada 1997 hingga 2008. Hasan juga pernah menjabat Direktur PT Penilai Harga Efek Indonesia pada 2008 sampai 2012, Direktur Utama KPEI pada dua periode 2012 hingga 2015 serta 2015 hingga 2018, dan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia pada 2018 sampai 2022.
Adapun posisi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dipercayakan kepada Dicky Kartikoyono. Pria kelahiran Jakarta 19 Desember 1967 itu menyelesaikan pendidikan sarjana akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YAI pada 1994 dan melanjutkan pendidikan magister manajemen proyek di George Washington University pada 1999.
Dicky memulai karier di Bank Indonesia pada 3 April 1995 dan pernah menempati sejumlah jabatan strategis seperti Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia pada 2022 hingga 2023 serta Kepala Perwakilan Bank Indonesia di London pada 2020 hingga 2022.
Sementara itu jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK diisi oleh Adi Budiarso. Ia menyelesaikan pendidikan Diploma IV di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada 1997, kemudian meraih gelar Master of Accounting dari University of Southern California pada 2001 dan Doctor of Business Administration dari University of Canberra pada 2014.
Adi memiliki rekam jejak panjang di Kementerian Keuangan sejak 1990. Ia memulai karier sebagai pelaksana di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan kemudian pernah menjabat Kepala Central Transformation Office di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2014 hingga 2018.
Harta Kekayaan Friderica
Sementara itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Friderica tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp85,34 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan kekayaan suaminya Komjen Pol Purn Eddy Hartono yang saat ini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dengan total harta sekitar Rp3,56 miliar.
Friderica terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Januari 2025. Sebagian besar hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai sekitar Rp82,89 miliar. Properti tersebut tersebar di sejumlah daerah seperti Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Bogor, Yogyakarta, Badung Bali hingga Bekasi.
Selain properti, Friderica juga melaporkan kepemilikan kendaraan Mercedes Benz sedan senilai sekitar Rp700 juta, harta bergerak lainnya sekitar Rp2,35 miliar serta kas dan setara kas sekitar Rp1,19 miliar. Ia juga tercatat memiliki utang sekitar Rp1,8 miliar.
Sementara itu suaminya Eddy Hartono melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan di Serang dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Ia juga memiliki sepeda motor Vespa senilai sekitar Rp15 juta serta kas sekitar Rp2,43 miliar tanpa kepemilikan saham maupun surat berharga lainnya.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.