KABARBURSA.COM - Perselisihan internal yang melibatkan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus berlanjut. Sejak Minggu, 15 September 2024, Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses karena dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid, buka suara terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.
Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin. Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 24 dan 29, JL HR Rasuna Said, Jakarta, tersebut merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.
“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat dua lantai, di lantai 24 dan 29,” ujar Arsjad, di Jakarta, Senin, 16 September 2024.
Lanjutnya, status Gedung Menara Kadin serta kantor di kedua lantai seharusnya merupakan milik bersama seluruh anggota Kadin dan bukan milik Grup atau Keluarga Bakrie. Banyak pengusaha dan perusahaan yang merupakan anggota Kadin telah menyumbang untuk biaya operasional kantor tersebut.
“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” katanya.
Arsjad menambahkan, karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.
“Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui hasil Munas VIII di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk periode 2021 – 2026.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono, mengatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keppres No 18 tahun 2022, khususnya pada Pasal 18.
“Dalil yang diajukan untuk menyelenggarakan Munaslub tidak bisa diterima, sedangkan penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan tahapan dalam AD ART. Munaslub tersebut juga tidak kuorum karena setidaknya harus dihadiri setengah plus satu dari total 124 jumlah ALB,” tegas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi, memaparkan Munaslub yang digelar bukan saja ilegal, tapi juga telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub. Ini sebuah ironi. Ini ibarat menenggelamkan kapal sendiri,” katanya.
Puluhan Ketum Daerah Menolak
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang diketuai oleh Arsjad Rasjid bersama 21 Ketua Umum Kadin daerah secara tegas menolak terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024.
“Pernyataan ini adalah bentuk penolakan tegas kami terhadap segala bentuk gerakan yang tidak sah, termasuk Munaslub yang digelar baru baru ini. Kami percaya bahwa tindakan tersebut hanya akan menciptakan ketidakpastian dan merusak integritas organisasi,” kata Ketua Kadin Umum Maluku, M.A.S Latuconsina, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan, Shinta Laksmi Dewi menegaskan bahwa pihaknya sangat menolak Munaslub yang diagendakan pada Sabtu, 14 Agustus 2024 kemarin. Ia menyebut, Munaslub tersebut cacat hukum sehingga perlu ditindaklanjuti.
“Munaslub ini cacat hukum secara AD/ART Kadin. Ini membuat kami terenyuh karena Munaslub ini terkait dengan orang yang kami hormati di Kadin,” kata Shinta.
“Jadi, mohon dilanjutkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin dirusak oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Shinta.
Arsjad Rasjid menegaskan bahwa dirinya dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses dan tata cara yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Pada kesempatan ini telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari bersama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Arsjad.
Arsjad juga menegaskan penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024), telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” tegas Arsjad(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.