KABARBURSA.COM – Penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi peringatan serius bagi tata kelola salah satu program prioritas pemerintah tersebut. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu segera melakukan pembenahan sistem agar program bernilai ratusan triliun rupiah itu tetap berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kasus yang menyeret bekas Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala badan, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan individu. Menurutnya, dugaan penyimpangan yang tengah diselidiki justru mengungkap potensi kelemahan tata kelola dalam pelaksanaan program MBG.
"Program sosial yang baik bisa rusak bukan karena idenya keliru, tetapi karena cara menjalankannya membuka terlalu banyak pintu rente," kata Achmad pada Kamis, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan MBG merupakan program yang menyasar kelompok strategis, mulai dari anak sekolah, balita, ibu hamil hingga ibu menyusui. Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
"Ketika uang publik dalam jumlah raksasa digelontorkan untuk gizi, negara sebenarnya sedang membuat janji sederhana kepada rakyat: setiap rupiah harus sampai ke piring anak, bukan berhenti di kantong jaringan rente," ujarnya.
Menurut Achmad, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program tersebut. Dugaan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kesalahan administratif, tetapi juga menyentuh aspek mendasar seperti pengaturan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan terafiliasi, intervensi dalam pengadaan, hingga belanja barang yang diduga tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia menilai tujuan mulia sebuah program tidak otomatis membuat tata kelolanya berjalan baik. Justru program dengan cakupan luas dan anggaran besar membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat.
"Semakin mulia sebuah program, semakin ketat pengawasannya harus dibangun," katanya.
Achmad mengibaratkan MBG sebagai dapur raksasa milik negara yang melayani jutaan penerima manfaat. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan menjadi elemen yang tidak bisa ditawar.
"Bila dapur sebesar ini tidak memiliki sistem kontrol yang keras, maka yang matang bukan hanya makanan, tetapi juga peluang korupsi," ujarnya.
Besarnya tantangan tata kelola tidak terlepas dari nilai anggaran yang terus meningkat. Pada APBN 2025, program MBG memperoleh alokasi Rp71 triliun, dengan sekitar Rp51,5 triliun dialokasikan untuk belanja bahan makanan. Program tersebut semula menargetkan 17,9 juta penerima manfaat dan kemudian diarahkan meningkat hingga 82,9 juta penerima dengan dukungan sekitar 32.000 SPPG.
Sementara itu, pada 2026 BGN menyebut pagu anggarannya mencapai Rp268 triliun. Sekitar 93 persen atau setara Rp249 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan program MBG. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen digunakan untuk bahan baku pangan dan 20 persen untuk kebutuhan operasional seperti listrik, kendaraan, dan relawan.
Menurut Achmad, besarnya anggaran tersebut menunjukkan bahwa MBG merupakan program yang sangat strategis sekaligus memiliki risiko fiskal yang besar.
"Dalam kebijakan publik, risiko selalu mengikuti uang. Semakin besar anggaran, semakin besar pula godaan pengadaan, afiliasi, pengaturan mitra, dan permainan harga," katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah pengadaan yang belakangan menjadi perhatian publik, seperti rencana pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurutnya, seluruh belanja pendukung tersebut harus diuji berdasarkan manfaat langsung terhadap kualitas layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat.
"Anak tidak makan motor listrik. Ibu hamil tidak bertambah sehat karena televisi besar. Dapur tidak otomatis higienis karena ada tablet," ujar Achmad.
Ia menegaskan setiap pengadaan harus menjawab pertanyaan paling mendasar, yakni apakah barang tersebut secara langsung meningkatkan mutu gizi, keamanan pangan, ketepatan distribusi, atau akuntabilitas layanan. Jika tidak, maka belanja tersebut seharusnya dihentikan.
Lebih lanjut, Achmad menilai pergantian pimpinan BGN tidak akan cukup menyelesaikan persoalan apabila akar masalah dalam sistem tidak diperbaiki. Menurutnya, Indonesia kerap terjebak pada pola mengganti pejabat tanpa melakukan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
BGN sendiri dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menjalankan pemenuhan gizi nasional. Selain fungsi distribusi, lembaga tersebut juga memiliki mandat dalam penyediaan, penyaluran, pemantauan, pengawasan, serta pengelolaan sistem pemenuhan gizi nasional.
Karena itu, ia mengusulkan empat langkah koreksi utama. Pertama, membuka seluruh data SPPG kepada publik, termasuk nama yayasan, pengurus, pemilik manfaat, lokasi dapur, sekolah penerima, nilai kontrak, jumlah porsi, status sertifikasi, hasil inspeksi, hingga riwayat keluhan.
Kedua, memutus potensi konflik kepentingan dengan melarang pejabat, mantan pejabat, keluarga, staf ahli, konsultan, maupun pihak yang memiliki hubungan dengan pengambil keputusan menjadi penerima manfaat ekonomi dari yayasan, vendor, atau SPPG.
Ketiga, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh belanja pendukung, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, televisi, aplikasi, hingga jasa konsultan. Menurutnya, anggaran yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas gizi, keamanan pangan, distribusi, maupun pengawasan seharusnya dialihkan untuk kebutuhan utama program.
Keempat, mengubah ukuran keberhasilan program. Ia menilai keberhasilan MBG tidak boleh hanya diukur dari tingginya serapan anggaran atau bertambahnya jumlah dapur, melainkan dari kualitas menu, kandungan gizi, ketepatan waktu distribusi, rendahnya keluhan masyarakat, minimnya kasus makanan tidak layak konsumsi, serta efisiensi biaya per porsi.
Achmad menegaskan proses hukum yang berjalan saat ini harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, pembenahan tata kelola tidak boleh menunggu putusan pengadilan karena program MBG tetap berjalan setiap hari dengan menggunakan dana publik dalam jumlah besar.
"MBG harus diselamatkan dari logika proyek. Program ini tidak boleh menjadi etalase belanja barang, perluasan vendor, atau mesin pembagian rente. MBG harus dikembalikan menjadi program gizi, bukan program pengadaan," katanya.
Ia menilai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya mengusut dugaan pelanggaran hukum, tetapi memastikan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas generasi masa depan benar-benar dikelola secara transparan, efektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Sebab negara yang ingin menyuapi anak bangsa harus lebih dulu memastikan tangannya bersih. Jika tidak, program yang seharusnya melahirkan generasi sehat justru akan dikenang sebagai contoh bagaimana niat baik dikalahkan oleh tata kelola yang buruk," ujar Achmad. (*)