Logo
>

Kemendag Tetapkan HR CPO Naik 5,41 Persen Dipicu Geopolitik

Angka ini menjadi acuan penting dalam dinamika perdagangan komoditas strategis tersebut

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Kemendag Tetapkan HR CPO Naik 5,41 Persen Dipicu Geopolitik
Kemendag Tetapkan HR CPO Naik 5,41 Persen Dipicu Geopolitik

KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sebagai dasar pengenaan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) pada periode 1–30 April 2026 sebesar 989,63 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini menjadi acuan penting dalam dinamika perdagangan komoditas strategis tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa nilai HR tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Tercatat, terjadi kenaikan sebesar 50,76 dolar AS atau setara 5,41 persen dari bulan Maret yang berada di level 938,87 dolar AS per MT. Kenaikan ini tidak terjadi tanpa sebab—faktor geopolitik global turut memainkan peran dominan.

Menurutnya, lonjakan harga dipicu oleh meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi oleh suplai memadai akibat penurunan produksi. Di saat bersamaan, harga minyak mentah dunia juga terdorong naik seiring memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Kombinasi variabel ini menciptakan tekanan yang mendorong harga CPO ke level yang lebih tinggi.

Seiring dengan penyesuaian tersebut, pemerintah menetapkan bea keluar CPO untuk periode 1–30 April 2026 sebesar 148 dolar AS per MT. Ketentuan ini merujuk pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 123,7035 dolar AS per MT, atau setara 12,5 persen dari harga referensi yang berlaku. Penetapan ini mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dalam PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Tommy menjelaskan bahwa penentuan HR CPO dilakukan berdasarkan rerata harga dalam periode 20 Februari hingga 19 Maret 2026. Dalam rentang waktu tersebut, harga referensi dihimpun dari tiga sumber utama, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar 896,94 dolar AS per MT, Bursa Malaysia sebesar 1.082,31 dolar AS per MT, serta harga di Pelabuhan Rotterdam yang mencapai 1.319,84 dolar AS per MT.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih harga rata-rata lebih dari 40 dolar AS di antara ketiga sumber tersebut, maka perhitungan HR dilakukan menggunakan dua harga yang paling mendekati nilai median. Metodologi ini diterapkan guna menjaga objektivitas dan akurasi dalam penetapan harga referensi.

Di luar CPO, pemerintah juga menetapkan bea keluar untuk produk turunan berupa minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram. Untuk kategori ini, BK ditetapkan sebesar 33 dolar AS per MT.

Adapun daftar merek yang termasuk dalam kategori tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari kerangka pengaturan perdagangan produk turunan sawit yang semakin terstruktur dan adaptif terhadap dinamika pasar global.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Pramirvan Datu

Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.