KABARBURSA.COM— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) mempertegas koordinasi kebijakan ekonomi melalui Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026 yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026.
Pertemuan yang dihadiri pimpinan kedua institusi tersebut menegaskan komitmen memperkuat sinergi guna menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan berkelanjutan di Indonesia.
Koordinasi ini merupakan amanat sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Bank Indonesia, serta aturan terkait Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang mengharuskan pemerintah berkonsultasi dengan bank sentral sebelum penerbitan surat utang.
Tujuannya agar kebijakan fiskal selaras dengan arah operasi moneter dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah menegaskan kebijakan fiskal 2026 akan dikelola secara pruden dan berkelanjutan.
"Defisit APBN ditargetkan sekitar 2,68 persen dari PDB dengan pembiayaan melalui kombinasi utang dan non-utang," tulis Kemenkeu dalam keterangannya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Disebutkan pula, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) akan dilakukan di pasar domestik maupun global, disertai manajemen risiko utang yang ketat agar struktur utang tetap sehat dan aman.
Di sisi moneter, BI menargetkan inflasi tetap berada pada kisaran 2,5±1 persen serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Strategi operasi moneter pro-market akan digunakan untuk memastikan likuiditas pasar uang dan perbankan tetap memadai, antara lain melalui pengelolaan suku bunga, instrumen moneter, serta transaksi jual beli SBN di pasar sekunder secara terukur.Kedua otoritas sepakat penerbitan SBN pemerintah dan pembelian SBN oleh bank sentral dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta menjaga disiplin pasar.
"Salah satu instrumen koordinasi adalah mekanisme pertukaran SBN bilateral (debt switch) yang direncanakan senilai Rp173,4 triliun, menyesuaikan jumlah surat utang yang jatuh tempo tahun ini," tulus Kemenkeu
Skema tersebut akan dilakukan bertahap sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana praktik yang telah dilakukan pada 2021, 2022, dan 2025.
Kedua lembaga menegaskan seluruh proses penerbitan dan pembelian surat utang akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis mekanisme pasar dengan tata kelola kuat.
Koordinasi lanjutan akan terus dilakukan menyesuaikan dinamika ekonomi global dan domestik.Sinergi fiskal dan moneter dinilai menjadi kunci menjaga stabilitas fiskal, stabilitas harga, nilai tukar, serta sistem keuangan nasional.
Pemerintah dan bank sentral meyakini kolaborasi kebijakan tersebut akan memperkuat fondasi ekonomi sekaligus menjaga momentum pertumbuhan dalam jangka menengah. (*) (Nade)