Logo
>

OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar, Bongkar Manipulasi Saham

BVN terbukti memanipulasi harga saham. OJK juga menjatuhkan denda kepada tiga pihak lainnya.

Ditulis oleh Syahrianto
OJK Denda Pegiat Medsos Rp5,35 Miliar, Bongkar Manipulasi Saham
Penetapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor pasar modal. (Foto: Dok. KabarBursa)

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain dalam kasus manipulasi harga saham. Penetapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor pasar modal.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pengawasan dan penegakan aturan. 

    “Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” ujar Ismail dalam siaran pers, dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.

    BVN dikenakan denda Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021 hingga 2022. OJK menemukan pelanggaran terjadi pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan BVN melakukan transaksi beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek. Pola tersebut membentuk harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

    Selain itu, BVN menyampaikan informasi melalui media sosial mengenai satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian dan perkiraan pergerakan harga. Pada saat bersamaan, BVN melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.

    “Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor,” kata Ismail.

    OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak dalam perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari hingga April 2016.

    PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp43,72 miliar selama periode pemeriksaan.

    Sementara itu inisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran yang sama melalui transaksi saham IMPC menggunakan 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,12 miliar.

    OJK menyatakan transaksi tersebut menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

    Ismail menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan. “OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

    Menurut OJK, langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.