KABARBURSA.COM — Kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandai babak baru hubungan ekonomi kedua negara. Melalui skema ini, sejumlah hambatan tarif bagi produk Amerika ke pasar domestik dilonggarkan, bahkan untuk beberapa komoditas disebut mendekati nol persen. Sementara itu, Indonesia menegosiasikan penurunan tarif ekspor ke AS serta komitmen kerja sama investasi, energi, dan pembelian produk strategis guna menjaga keseimbangan neraca dagang bilateral.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff: Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance yang disepakati Indonesia dan Amerika, tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga menyasar penyederhanaan prosedur masuknya barang ke dalam negeri. Salah satu dampak paling nyata adalah percepatan proses administrasi dan pengurangan hambatan teknis yang selama ini memperlambat arus impor.
Di dalam naskah perjanjian tersebut, pemerintah menyatakan akan merampingkan proses pengakuan lembaga sertifikasi asal Amerika Serikat agar produk dapat lebih cepat memperoleh persetujuan masuk pasar domestik. Skema ini dinilai sebagai bagian dari upaya fasilitasi perdagangan sekaligus efisiensi rantai pasok.
“Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut pada Article 2.9.
Langkah tersebut secara praktis memangkas tahapan birokrasi yang sebelumnya harus dilalui eksportir. Proses yang lebih singkat berarti biaya kepatuhan lebih rendah, waktu tunggu di pelabuhan berkurang, dan distribusi barang ke pasar domestik menjadi lebih cepat. Dalam konteks perdagangan modern, efisiensi prosedur semacam ini sering menjadi faktor yang lebih menentukan dibandingkan penurunan tarif semata.
Tidak berhenti pada sektor manufaktur, pengurangan hambatan administratif juga menyentuh rantai pasok produk pangan dan pertanian. Dalam dokumen yang sama, Indonesia menyatakan tidak akan lagi mewajibkan perusahaan Amerika Serikat menunjuk tenaga ahli halal untuk mengawasi operasional mereka dalam kegiatan ekspor ke Indonesia.
“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan kebijakan yang mewajibkan perusahaan Amerika Serikat menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut pada Article 2.22.
Klausul tersebut menandai pergeseran pendekatan dari model pengawasan berbasis proses menjadi pengakuan berbasis sistem. Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti penyederhanaan struktur biaya dan administrasi dalam rantai logistik ekspor.
Efek lanjutannya berpotensi terasa pada daya saing industri domestik yang bergantung pada bahan baku impor. Dengan waktu pengurusan yang lebih singkat dan prosedur yang lebih sederhana, pasokan bahan baku dapat masuk lebih cepat sehingga siklus produksi menjadi lebih efisien. Dalam jangka panjang, skema ini juga dapat menekan biaya logistik yang selama ini menjadi salah satu kelemahan struktur industri nasional.
Selain itu, pengakuan terhadap lembaga sertifikasi asal negara mitra mencerminkan upaya harmonisasi standar dalam perdagangan internasional. Model semacam ini lazim digunakan dalam perjanjian dagang modern untuk mendorong integrasi ke dalam rantai nilai global.
Bagi Indonesia, penyederhanaan prosedur tersebut dapat memperkuat posisinya sebagai tujuan investasi manufaktur yang mengandalkan kelancaran arus bahan baku. Sementara bagi Amerika Serikat, kepastian proses masuk barang menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan ekspor ke pasar Indonesia yang terus tumbuh.
Efisiensi Logistik dan Skala Dagang RI–AS
Di luar perubahan ketentuan sertifikasi halal, dampak lain dari kesepakatan tarif resiprokal berpotensi terasa pada efisiensi arus barang dan biaya distribusi nasional. Selama ini, struktur logistik Indonesia masih tergolong mahal dengan rasio biaya logistik berada di kisaran 14–16 persen terhadap produk domestik bruto.
Angka tersebut lebih tinggi dibanding Singapura yang berada di bawah 10 persen maupun Malaysia yang berada di kisaran 13 persen. Kondisi ini membuat setiap penyederhanaan prosedur impor memiliki efek langsung terhadap daya saing industri, terutama dalam menekan biaya distribusi dan mempercepat perputaran barang.
Perbaikan sebenarnya sudah terlihat di sektor pelabuhan. Dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok kini berada di kisaran 2,5 hingga 3 hari, jauh lebih rendah dibanding satu dekade lalu yang sempat menyentuh 5 hingga 7 hari. Meski demikian, capaian tersebut masih tertinggal dibanding pelabuhan utama di kawasan yang rata-rata berada di kisaran 1–2 hari.
Dalam konteks itu, pengakuan sertifikasi dan pemangkasan proses administratif seperti yang diatur dalam perjanjian dagang dapat menjadi faktor tambahan untuk memangkas waktu bongkar muat dan menurunkan biaya logistik secara keseluruhan.
Dari sisi skala perdagangan, hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat juga cukup besar sehingga perubahan aturan dalam perjanjian ini memiliki implikasi nyata. Nilai perdagangan kedua negara dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran USD38 miliar hingga USD40 miliar per tahun. Sementara itu, impor Indonesia dari Amerika Serikat tercatat sekitar USD10 miliar hingga USD12 miliar per tahun, yang didominasi oleh mesin dan peralatan industri, alat kesehatan, produk kimia, kosmetik, serta komoditas pangan.
Besarnya nilai tersebut membuat percepatan arus barang menjadi relevan bagi dunia usaha. Sebelumnya, otoritas Amerika Serikat memperkirakan kebijakan kewajiban sertifikasi halal Indonesia dapat berdampak pada produk ekspor mereka senilai sekitar USD2,5 miliar.
Untuk kategori makanan dan minuman saja, nilai ekspor AS ke Indonesia mencapai sekitar USD500 juta hingga USD600 juta. Dengan skala perdagangan sebesar itu, penyederhanaan prosedur dalam kesepakatan tarif resiprokal tidak hanya memengaruhi aspek regulasi, tetapi juga berpotensi memperlancar rantai pasok dan menekan biaya perdagangan kedua negara.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.