KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan produk kertas beralur (corrugating medium) Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP/Safeguard Measure) oleh
Pemerintah Filipina. Keputusan tersebut berdasarkan laporan akhir penyelidikan Tariff Commission (TC) Filipina tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam laporan itu, TC memutuskan impor produk corrugating medium asal Indonesia tidak menyebabkan kerugian serius bagi industri Filipina.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menilai, bebasnya produk corrugating medium Indonesia dari ancaman pengenaan BMTP menunjukkan bahwa produk Indonesia kompetitif dan telah diperdagangkan secara adil.
Budi menekankan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan mengamankan akses pasar produk Indonesia dari hambatan perdagangan.
“Bebasnya produk corrugating medium dari pengenaan BMTP di Filipina membuktikan bahwa produk kita tidak hanya berdaya saing, tetapi juga telah bermain secara adil di pasar global. Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci pada rantai pasokan industri kemasan dunia,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat, 20 Februari 2026.
Selaras dengan Budi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana turut menyambut baik keputusan pemerintah Filipina. Ia mengajak para produsen memanfaatkan peluang ini untuk mengakselerasi ekspor produk corrugating medium.
“Keputusan Filipina merupakan kabar baik bagi industri lokal. Kami mengajak para produsen corrugating medium Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini agar dapat mengakselerasi kinerja ekspor Indonesia serta menjaga pangsa pasar di kawasan regional,” ujar Tommy.
Sekilas Perdagangan Indonesia-Filipina
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk corrugating medium (HS4805.12.00, 4805.19.10, dan 4805.19.90) dari Indonesia ke Filipina tercatat meningkat sebesar 27 persen sepanjang 2022–2024.
Pada 2022, nilai ekspor produk corrugating medium tercatat sebesar USD2,8 juta, kemudian naik menjadi USD4,4 juta pada 2024. Total perdagangan Indonesia dengan Filipina pada 2025 tercatat sebesar USD12,02 miliar dengan ekspor Indonesia ke Filipina sebesar USD10,22 miliar dan impor Indonesia dari Filipina sebesar USD1,8 miliar.
Indonesia mencatatkan surplus sebesar USD8,42 miliar. Sementara itu pada 2024, total perdagangan Indonesia dengan Filipina mencapai USD12,54 miliar.
Ekspor Indonesia ke Filipina sebesar USD10,75 miliar dan impor Indonesia dari Filipina sebesar USD1,79 miliar. Indonesia surplus perdagangan terhadap Filipina sebesar USD8,96 miliar. (*)