Logo
>

Produk AS Masuk RI Tanpa Wajib Sertifikasi Halal

Kesepakatan dagang Indonesia–AS bebaskan produk manufaktur dari kewajiban halal, BPJPH akui sertifikasi AS, aturan pangan dan dampak ke ekspor USD2,5 miliar.

Ditulis oleh KabarBursa.com
Produk AS Masuk RI Tanpa Wajib Sertifikasi Halal
Kesepakatan dagang RI-AS bebaskan produk manufaktur dari sertifikasi halal dan akui sertifikat AS. Bagaimana dampaknya ke BPJPH dan ekspor USD2,5 miliar? Foto: IG @kemensetneg.ri

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM — Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka babak baru dalam pengaturan tarif sekaligus standar produk yang masuk ke pasar domestik. Melalui dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance, pemerintah menyetujui pelonggaran ketentuan sertifikasi halal untuk sejumlah barang manufaktur asal Negeri Paman Sam.

    Di dalam naskah perjanjian itu, pengaturan mengenai halal untuk produk manufaktur tertuang dalam Pasal 2.9. dan berjudul Halal for Manufactured Goods, Indonesia menyatakan tidak lagi mewajibkan sertifikasi maupun pelabelan halal bagi barang manufaktur dari Amerika Serikat, terutama untuk produk yang sebelumnya berpotensi terkena kewajiban tersebut.

    “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian dalam dokumen tersebut yang dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.

    Relaksasi ini mencakup kosmetik, alat kesehatan, hingga berbagai produk manufaktur lain. Meski demikian, pengecualian tetap berlaku untuk bahan atau wadah yang digunakan dalam proses pengangkutan makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Untuk kategori ini, ketentuan halal masih mengikat sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

    Pemerintah juga menegaskan tidak akan memaksakan kewajiban pelabelan bagi produk yang sejak awal tidak mengklaim diri sebagai produk halal. Di saat yang sama, Indonesia membuka pintu pengakuan terhadap sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat. Dalam skema ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal harus menerima produk bersertifikat halal dari AS tanpa tambahan proses administratif.

    “Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” tulis dokumen tersebut.

    Kesepakatan tersebut tidak hanya menyentuh sektor manufaktur. Produk pangan dan pertanian juga ikut diatur melalui Pasal 2.22 yang mengatur pengakuan terhadap praktik penyembelihan hewan di Amerika Serikat selama sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries.

    Untuk produk non-hewani, termasuk pakan ternak baik hasil rekayasa genetika maupun bukan, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal juga ditiadakan. Kebijakan serupa berlaku pada wadah dan bahan pengangkut produk pangan dan pertanian asal AS yang tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal.

    Rantai pasok ekspor pertanian dari Amerika Serikat ke Indonesia pun mendapat kelonggaran. Perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan tidak lagi diwajibkan memiliki tenaga ahli halal maupun mengikuti uji kompetensi halal bagi pekerjanya. “Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” tulis dalam dokumen tersebut.

    Label Halal Indonesia Menyulitkan AS

    Pada Januari 2026, melalui laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi nasional. Namun, kesepakatan perdagangan terbaru antara kedua negara disebut-sebut dapat memengaruhi posisi tersebut.

    Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan meluas ke sebagian besar produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2026. Tak hanya itu, produk hasil rekayasa genetika juga diwajibkan mengantongi sertifikat halal pada tanggal yang sama, meski terdapat sinyal fleksibilitas dalam implementasinya. USDA memperkirakan kebijakan ini akan berdampak pada produk ekspor Amerika Serikat senilai sekitar USD2,5 miliar.

    Pada Agustus 2025, USDA merilis laporan khusus bertajuk Indonesia’s Expanding Halal Standards with Trade Impacts on the Horizon. Laporan tersebut memuat panduan bagi eksportir AS untuk mematuhi Undang-Undang Jaminan Produk Halal Tahun 2014 beserta aturan turunannya, termasuk daftar produk yang wajib sertifikasi, produk yang dikecualikan, hingga prosedur pengurusan sertifikat halal.

    Awalnya, Undang-Undang Halal mengamanatkan kewajiban sertifikasi bagi sebagian besar produk konsumen mulai Oktober 2024. Namun, pemerintah memberikan masa transisi secara bertahap. Untuk produk makanan dan minuman impor serta praktik penyembelihan, tenggat kewajiban berlaku paling lambat 17 Oktober 2026.

    Perpanjangan ini dimaksudkan memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha, baik domestik maupun asing, untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, pendaftaran, serta pelabelan.

    Berdasarkan regulasi Kementerian Agama (Kemenag), lebih dari 1.200 produk makanan, 150 produk minuman, dan sekitar 250 bahan tambahan pangan termasuk dalam kategori wajib halal. Saat ini, nilai ekspor Amerika Serikat ke Indonesia untuk kategori produk tersebut tercatat sekitar USD580 juta atau setara Rp9,8 triliun (kurs Rp16.860 per dolar AS).

    Dengan nilai perdagangan yang signifikan dan cakupan produk yang luas, wajar jika isu label halal menjadi perhatian serius Washington. Bagi Indonesia, kebijakan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari penguatan ekosistem industri halal nasional. Sementara bagi Amerika Serikat, kepatuhan terhadap regulasi tersebut berkaitan langsung dengan akses pasar dan keberlanjutan ekspor ke Indonesia.


    Reporter: Adi Subchan

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi