KABARBURSA.COM - Emiten crude palm oil atau CPO dinilai terdampak akibat penurunan harga refrensi (HR) CPO periode Februari 2025. Kondisi ini bisa menyebabkan kinerja emiten di sektor ini terganggu.
Analis Stocknow.id, Abdul Haq Alfaruqy mengatakan pendapatan emiten CPO berpotensi terpengaruh pasca menurunnya HR CPO.
"Khususnya pada pendapatan dari penjualan CPO yang mematok harga berdasarkan fluktuasi harga CPO," ujar Abdul kepada Kabarbursa.com di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Jika ditarik ke belakang tepatnya pada 2022, Abdul menerangkan harga CPO sempat menyentuh level tertingginya pada USD1.864/MT, hal ini menyebabkan lonjakan kinerja emiten CPO pada tahun buku 2022. Sehingga jika harga CPO tertekan turun, kemungkinan besar dapat mengakibatkan pendapatan emiten CPO terancam.
Abdul kembali mengulas kondisi tahun 2022 saat pemerintah melarang ekspor CPO karena tingginya harga minyak goreng. Menurutnya kondisi saat itu direspon negatif oleh para investor.
"Walaupun harga CPO mengalami lonjakan karena Supply yang berkurang," kata dia.
Dorong Kenaikan Harga
Di sisi lain, Abdul menjelaskan terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk mendorong kenaikan harga CPO.
Salah satu cara yang perlu dijalani ialah perencanaan dalam meningkatkan mandat biodiesel dari campuran 30 persen (B30) menjadi 40 persen (B40) pada tahun 2025.
"Langkah ini diperkirakan akan menyerap tambahan 1,2 hingga 1,7 juta metrik ton CPO, sehingga mengurangi pasokan untuk ekspor dan berpotensi mendukung kenaikan harga," jelasnya.
Selain itu, diharapkan permintaan dari China dan India tetap terjaga, mengingat kedua negara tersebut adalah konsumen utama CPO yang sangat mempengaruhi harga.
"Meskipun ada kekhawatiran mengenai penurunan permintaan akibat pelemahan mata uang mereka, peningkatan aktivitas ekonomi pasca-pandemi dapat mendorong permintaan CPO," pungkas Abdul.
Harga Referensi CPO
Sebelumnya diberitakan, HR komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Februari 2025 adalah sebesar USD955,44 per metrik ton (MT). Nilai ini turun sebesar USD104,10 atau 9,82 persen dari HR CPO periode 1-31 Januari 2025yang tercatat sebesar USD1.059,54/MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS periode Februari 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, BK CPO periode Februari 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT.
Sementara itu, PECPO periode Februari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Februari 2025, yaitu sebesar USD71,6581/MT.
“Saat ini, HRCPO turun mendekati ambang batas sebesarUSD680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BKCPO sebesar USD124/MT dan PECPO sebesar 7,5 persen dari HRCPO Februari 2025, yaitu sebesar USD71,6581/MT untuk periode Februari 2025,” tutur Isy.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode25 Desember—24 Januari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD867,83/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.043,05/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.253,90/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Oleh karena itu, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD955,44/MT.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat bersih ≤25 kg dikenakan BK USD31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤25 Kg.
Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, yaitu penurunan permintaan terutama dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.
Harga Patokan Ekspor
Sementara itu, HR biji kakao periode Februari 2025 ditetapkan sebesar USD 11.102,84/MT, meningkat sebesar USD553,25 atau 5,24 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2025 menjadi USD 10.600/MT, naik USD540 atau 5,36 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Dalam hal ini, ada penurunan produksi biji kakao terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Februari 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan tanaman, lembaran kayu untuk kotak pengepakan (wooden sheet for packing box), kayu dalam serpihan bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle), serpih kayu (chipwood), kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2dari jenis merbau serta dari sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, acasia, sengon,dan karet.
Sedangkan, HPE produk kayu, yaitu kayu veneer dari hutan alam, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000mm2dari jenis meranti dan rimba campuran serta sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis balsa, eucalyptus, dan lain-lain turun.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 122 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.(*)