KABARBURSA.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid mengaku pihaknya tidak lagi diperbolehkan masuk Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, kantor pusat pengurus Kadin Indonesia.
Arsjad mengatakan, dirinya bersama dengan para pimpinan Kadin Indonesia yang sah dihalang-halangi untuk masuk ke Menara Kadin, setelah digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September 2024 yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
"Memang sangat disayangkan, mana kami tidak boleh masuk ke Menara Kadin," kata dia ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.
Arsjad menegaskan gelaran Munaslub yang dilaksanakan oleh kubu Anindya Bakrie sebagai praktik ilegal, sebab tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang berlaku.
Berdasarkan itu, Arsjad memastikan bahwa pihaknya masih akan menjalankan tugasnya sebagai pengurus Kadin, meskipun dilarang berkantor di Menara Kadin.
"Kita sangat agile. Saya sering katakan, agility adalah kunci. Jadi lihat hari Selasa, sudah mulai kerja, Insya Allah sudah ada tempat lagi," ujar Arsjad.
Selain itu, Arsjad Rasjid mengatakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia tengah melakukan investigasi terhadap pelanggaran AD/ART gelaran Munaslub, sebagai persiapan untuk membawa praktik tersebut ke jalur hukum.
"Dari hasil penyelidikan kami yakin akan terungkap bukti sah, terkait pelaksanaan Munaslub yang menunjukan keterlibatan individu dan kelompok tertentu. Nanti kami beritahu hasilnya," ucap Arsjad.
21 Ketum Kadin Daerah Tolak Munaslub
Diberitakan sebelumnya, Kadin Indonesia yang diketuai oleh Arsjad Rasjid bersama 21 Ketua Umum Kadin daerah secara tegas menolak terhadap pelaksanaan Munaslub yang digelar pada hari Sabtu, 14 September 2024.
"Pernyataan ini adalah bentuk penolakan tegas kami terhadap segala bentuk gerakan yang tidak sah, termasuk Munaslub yang digelar baru baru ini. Kami percaya bahwa tindakan tersebut hanya akan menciptakan ketidakpastian dan merusak integritas organisasi," kata Ketua Kadin Umum Maluku, M.A.S Latuconsina, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan, Shinta Laksmi Dewi menegaskan bahwa pihaknya menolak Munaslub yang digelar pada Sabtu, 14 Agustus 2024 kemarin. Ia menyebut, Munaslub tersebut cacat hukum sehingga perlu ditindaklanjuti.
"Munaslub ini cacat hukum secara AD/ART Kadin. Ini membuat kami terenyuh karena Munaslub ini terkait dengan orang yang kami hormati di Kadin. Kami sangat menyayangkan kejadian ini," kata Shinta.
"Jadi, mohon dilanjutkan dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Arsjad Rasjid menambahkan, dia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 melalui proses dan tata cara yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) dan aturan organisasi, yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Pada kesempatan ini telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. Saya mengajak, mari bersama-sama kita patuhi dan tegakkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku bagi kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional," ucap Arsjad.
Arsjad juga menegaskan penyelenggaraan Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024), telah menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
"Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," tegas Arsjad.
Untuk diketahui, pada Sabtu kemarin, 14 September 2024 telah diselenggarakan Munaslub yang diinisiasi Dewan Pertimbangan dan segelintir pengurus Kadin Indonesia.
Munaslub tersebut menyepakati penunjukan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 untuk menggantikan Arsjad Rasjid.
Karena telah menyalahi ketentuan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub tersebut telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan ALB.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono mengatakan berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. (*)