KABARBURSA.COM - Kementerian Perdagangan mencatat adanya lonjakan pada harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga. Kenaikan ini tak datang tanpa sebab. Permintaan global terhadap komoditas tersebut meningkat tajam, terutama untuk menopang kebutuhan sektor kelistrikan dunia pada paruh kedua Maret 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan HPE konsentrat tembaga sebesar 6.792,97 dolar AS per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode kedua Maret 2026. Angka ini menunjukkan kenaikan 1,63 persen dibandingkan periode pertama Maret 2026 yang berada di level 6.684,18 dolar AS per WMT. Kenaikan tersebut merefleksikan dinamika pasar komoditas yang tengah menguat.
Tidak hanya tembaga. Harga patokan ekspor emas juga mengalami peningkatan. Nilainya kini mencapai 165.118,45 dolar AS per kilogram, naik dari posisi sebelumnya sebesar 161.568,53 dolar AS per kilogram. Sementara itu, Harga Referensi (HR) emas turut merangkak naik menjadi 5.135,76 dolar AS per troy ounce (t oz), dari sebelumnya 5.025,35 dolar AS per t oz.
Menurut Tommy, penguatan harga konsentrat tembaga pada paruh kedua Maret tidak lepas dari meningkatnya permintaan global. Logam tersebut menjadi komponen vital dalam berbagai sektor strategis—mulai dari kelistrikan, industri manufaktur, hingga teknologi modern yang semakin bergantung pada material konduktif berkualitas tinggi.
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 422 Tahun 2026 mengenai Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang dikenakan bea keluar. Regulasi ini berlaku untuk periode 15 hingga 31 Maret 2026.
Lebih jauh, Tommy menjelaskan bahwa kenaikan harga mineral penyusun konsentrat tembaga turut menjadi faktor penting dalam penghitungan HPE terbaru. Selama periode pengumpulan data, harga tembaga tercatat meningkat sebesar 0,62 persen. Pada saat yang sama, harga emas melonjak 2,20 persen, sedangkan perak mencatat lonjakan paling tajam dengan kenaikan mencapai 5,76 persen.
Khusus untuk emas, peningkatan HPE dan HR dipicu oleh bertambahnya permintaan logam mulia tersebut. Bukan hanya sebagai instrumen investasi yang aman, emas juga semakin dibutuhkan dalam berbagai proses industri berteknologi tinggi.
Penetapan kedua indikator harga tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah mengandalkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Data yang digunakan merujuk pada acuan pasar global, yakni London Metal Exchange untuk komoditas tembaga serta London Bullion Market Association untuk harga emas dan perak.
Proses penetapannya sendiri melibatkan koordinasi lintas kementerian. Sejumlah lembaga pemerintah turut berperan, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian. Sinergi tersebut menjadi fondasi dalam memastikan kebijakan harga komoditas tetap selaras dengan dinamika pasar global sekaligus kepentingan ekonomi nasional.(*)