Logo
>

Menhub Tuding BPH Migas Lindungi Pelaku Monopoli Avtur

Ditulis oleh KabarBursa.com
Menhub Tuding BPH Migas Lindungi Pelaku Monopoli Avtur

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuduh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memfasilitasi produsen Avtur untuk memonopoli penjualan bahan bakar pesawat.

    Budi Karya mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan hal ini kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai bagian dari upaya untuk menekan harga tiket pesawat.

    Kepada Luhut, dirinya menyarankan agar jumlah penyedia Avtur diperbanyak, sehingga monopoli oleh PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina, dapat diakhiri.

    “Kalau hanya ada satu penyedia saja membuat harganya menjadi mahal, apalagi dilindungi oleh BPH Migas. Saya sudah membahas ini dengan Pak Luhut, tapi belum ada tindak lanjut,” kata Budi Karya di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

    Menurut Budi Karya, harga Avtur merupakan salah satu penyebab utama mahalnya tiket pesawat di Indonesia, selain pajak yang dikenakan pada suku cadang pesawat.

    Ia meyakini, jika kedua masalah ini dapat diselesaikan, maka harga tiket pesawat di Indonesia dapat turun hingga 10 persen.

    Budi Karya menambahkan bahwa, di berbagai negara lain, penyedia Avtur tidak hanya satu, sehingga terjadinya persaingan dan bisa menekan harga.

    Selain itu, ia menyoroti pengaruh pajak pertambahan nilai (PPN) pada Avtur dan penumpang, yang tidak dikenakan di banyak negara. Menurutnya, penghapusan PPN ini mungkin berdampak pada penerimaan negara dari pajak lainnya, namun perlu dipertimbangkan karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang memberlakukan PPN untuk transportasi udara.

    KPPU Gelar Penyelidikan Dugaan Monopoli Avtur

    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga terkait dengan bisnis bahan bakar pesawat, Avtur.

    KPPU menduga, Pertamina bisa memonopoli bisnis Avtur dengan cara menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar Avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.

    “Penolakan ini membuat pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan Avtur di bandar udara,” ungkap anggota KPPU Gopprera dalam siaran persnya yang dikutip, Jumat, 27 September 2024.

    Keputusan untuk memulai penyelidikan teregister dengan nomor 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia.

    Dimulainya penyelidikan ditetapkan dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 lalu.

    KPPU juga telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian Avtur di Indonesia selama beberapa bulan terakhir.

    Melalui penyelidikan awal tersebut, KPPU menemukan adanya bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.

    Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga Avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN).

    “Termasuk untuk harga Avtur di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, yang mengonsumsi terbesar Avtur di Indonesia,” ungkap Groppera.

    Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan Avtur juga dapat menjadi faktor tingginya harga Avtur.

    Untuk diketahui, hingga saat ini hanya terdapat empat perusahaan yang mengantongi izin niaga Avtur di Indonesia yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga.

    Tapi, dari jumlah tersebut, hanya dua perusahaan yang telah beroperasi dalam penyediaan Avtur di bandar udara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 bandar udara komersial dan nonkomersial, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke dua bandar udara nonkomersial.

    Dari penyelidikan awal ini KPPU juga menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan Avtur tersebut, seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial masuk ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi.

    Dalam hal ini, KPPU menduga PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing PT Pertamina Patra Niaga mengalami hambatan untuk memasuki pasar Avtur.

    Sementara berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian Avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

    Bahkan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tanki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan.

    Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan, dan akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan seperti Menteri ESDM, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta berbagai pihak terkait lainnya.

    Klarifikasi Pertamina Patra Niaga

    Menanggapi itu, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak pernah menolak tawaran atau ajakan bekerja sama pelaku usaha ingin masuk ke pasar Avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.

    “Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan resminya, Kamis, 26 September 2024.

    Heppy memastikan bahwa Pertamina Patra Niaga akan selalu menaati Peraturan BPH MIGAS No mor 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan Atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian bahan bakar minyak Penerbangan di Bandar Udara.

    Katanya, aturan tersebut menjadi acuan badan usaha dalam menyediakan Avtur di Indonesia.

    “Peraturan itu menjadi panduan badan usaha untuk mencegah praktik monopoli dalam penyediaan Avtur di Indonesia dan membuat ekosistem bisnis yang fair dengan tetap mengutamakan aspek safety, quality, dan kepentingan nasional,” jelas Heppy.

    Lanjut Heppy, sebagai badan usaha penyalur Avtur, Pertamina Patra Niaga juga akan selalu mendukung kebijakan pemerintah dan tetap bertanggung jawab menyediakan Avtur di 72 DPPU yang tersebar di seluruh Indonesia. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi