Logo
>

Menkeu Dorong Transformasi Digital untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Ditulis oleh Syahrianto
Menkeu Dorong Transformasi Digital untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi di pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    Dalam pidatonya, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah pusat, melalui APBN, terus mendukung pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

    “Untuk bisa mencapai high income country, Indonesia harus bisa menghindarkan dari middle income trap. Middle income trap itu biasanya muncul dalam bentuk regulasi dan policy yang membuat rumit suatu perekonomian dan makin membebankan kepada masyarakat,” jelas Menkeu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang berlangsung di Jakarta, Senin, 23 September 2024.

    Lebih lanjut, Menkeu juga menyoroti peran penting harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    "Ini adalah upaya untuk melakukan harmonisasi belanja pusat dan belanja daerah, sehingga sinergi tersebut mampu menghasilkan dampak positif, baik bagi birokrasi maupun keuangan daerah," tambahnya.

    Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan di tingkat daerah melalui penerapan Bagan Akun Standar (BAS) yang terintegrasi dengan platform digital. Menkeu menjelaskan bahwa penggunaan BAS bertujuan untuk menciptakan laporan keuangan daerah dan nasional yang selaras dan terkonsolidasi.

    “Kami menyusun konsolidasi informasi keuangan antara pemerintah daerah secara nasional dengan standar yang sama, yaitu berdasarkan Bagan Akun Standar tersebut,” ujar Menkeu.

    Pada akhir pidatonya, Menkeu mengajak seluruh pemerintahan untuk memanfaatkan digitalisasi guna memperkuat tata kelola keuangan. Menurutnya, transformasi digital adalah syarat untuk Indonesia bisa maju secara merata, termasuk di daerah-daerah.

    Rakornas P2DD kali ini diharapkan dapat menghasilkan sinergi yang makin kuat dalam optimalisasi pengelolaan sumber daya di tingkat daerah maupun nasional, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh Indonesia.

    Selain itu, Sri Mulyani menargetkan peningkatan signifikan dalam local taxing power atau kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak, dari yang saat ini hanya 1,3 persen menjadi 300 persen.

    Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat kinerja ekonomi daerah melalui kebijakan yang lebih terintegrasi antara pusat dan daerah.

    Sri Mulyani menjelaskan, hampir sepertiga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk Transfer ke Daerah (TKD). Namun, menurutnya, agar kebijakan tersebut efektif, diperlukan sinkronisasi aturan yang lebih baik antara pusat dan daerah.

    Untuk itu, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertujuan menciptakan harmonisasi belanja dan kebijakan fiskal antara kedua pihak.

    Selama ini, menurut Sri Mulyani, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat terbatas. Ia berharap melalui UU HKPD, local taxing power dapat ditingkatkan dengan mengidentifikasi potensi pajak dan retribusi daerah, namun tetap menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.

    “Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, namun kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen,” kata Sri Mulyani Dalam rapat Koordinasi Nasional P2DD 2024 di Hotel Kempiski, Jakarta, Senin, 23 September 2024.

    Mantan Direktur Bank dunia (World Bank) ini menegaskan bahwa peningkatan kewenangan pajak di daerah tidak boleh mengganggu investasi, melainkan harus mampu memperkuat penerimaan pemerintah daerah melalui tata kelola yang lebih baik.

    Pemerintah pusat pun turut berperan dengan mengintervensi kebijakan pajak daerah melalui instrumen peningkatan tarif, objek pajak, serta opsi pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan.

    Ia juga menyoroti pentingnya modernisasi administrasi perpajakan di tingkat daerah. Banyak daerah yang administrasi pajaknya masih perlu diperkuat, sehingga digitalisasi dan modernisasi terus didorong oleh pemerintah.

    “Kami terus mendorong modernisasi administrasi perpajakan oleh pemerintah daerah dan digitalisasi yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari upaya tersebut,” ujarnya.

    Sri Mulyani menjelaskan, dalam UU HKPD, pemerintah juga membangun Badan Akun Standar (BAS) dan platform digital untuk transparansi dan sinkronisasi fiskal antara pusat dan daerah.

    BAS ini diharapkan dapat menciptakan laporan keuangan daerah dan nasional yang lebih konsolidatif dan selaras.

    Menurutnya, sering kali terjadi ketidakselarasan antara pusat dan daerah dalam laporan keuangan, yang memicu berbagai interpretasi yang tidak akurat.

    Dengan sinergi yang diciptakan BAS, kebijakan fiskal maupun sektoral antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat berjalan lebih sinkron dan konsolidatif.

    “Saat ini kami sedang menyusun konsolidasi informasi keuangan antara pemerintah daerah secara nasional dengan standar yang sama,” ungkap Sri Mulyani. (*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.