KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring (online).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan langkah ini sebagai wujud komitmen OJK dalam memberantas judi online di Indonesia.
“Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang digunakan untuk transaksi, baik sebagai tempat penampungan maupun pemilik manfaat (beneficial owner) judi online,” ungkap Frederica, yang akrab disapa Kiki di Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
Ke depan, OJK berencana mempersempit ruang gerak pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang terlibat dalam praktik judi online. Salah satu metode yang digunakan adalah Customer Identification File (CIF).
“Kita ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa tidak bisa bergerak sama sekali. Kami terus bekerja sama dengan Kominfo untuk menutup rekening yang digunakan,” jelasnya.
Selain itu, OJK akan membentuk tim pusat anti penipuan atau Anti-Scam Center guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan daring, termasuk judi online.
Saat diresmikan nanti, Anti-Scam Center diharapkan mampu mendeteksi berbagai rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online, baik sebagai rekening penampungan maupun penerima manfaat akhir.
Kiki menambahkan, di negara lain pembentukan tim Anti-Scam Center sudah banyak dilakukan. Ia mencontohkan Singapura yang telah lebih dulu membentuk Anti-Scam Center untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.
Anti-Scam Center merupakan inisiatif dari 16 kementerian/lembaga yang mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Harapannya, kerugian masyarakat bisa dicegah atau setidaknya dikurangi. Kami sedang melakukan berbagai upaya yang tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak agar dapat melindungi masyarakat kita,” ujar Kiki.
Upaya Memerangi Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak henti-hentinya menggalakkan upaya untuk memerangi judi online di Indonesia. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah dengan memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas terlarang ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK telah menginstruksikan pemblokiran lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online. Tidak hanya itu, OJK juga meminta bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang dicurigai terlibat dan melaporkan transaksi mencurigakan tersebut ke PPATK.
“Dari hasil EDD, jika terbukti nasabah terlibat dalam pelanggaran berat terkait judi online, bank dapat membatasi atau bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru (blacklisting),” tutur Dian.
OJK dan perbankan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Upaya ini mencakup penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, yang diintensifkan guna meminimalisir praktek jual beli rekening.
Bank-bank juga terus berupaya memanfaatkan teknologi informasi untuk mengidentifikasi dan menangani kejahatan ekonomi, termasuk judi online. Di antara langkah-langkah tersebut adalah pemblokiran rekening yang terindikasi, pengawasan ketat terhadap transaksi dengan nominal kecil yang sering terjadi pada judi online, serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup situs web judi online.
Melalui serangkaian langkah konkret ini, OJK berharap dapat meminimalisir pemanfaatan rekening bank untuk transaksi judi online dan memastikan keamanan serta integritas sistem perbankan nasional.
Pelaku Kesulitan Membuka Rekening
Penyedia maupun pelaku judi online diancam akan kesulitan membuka rekening bank. Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Awalnya, Dian meminta pihak perbankan untuk membuat sistem yang dapat merekam transaksi sekecil apa pun dalam transaksi yang dicurigai terkait dengan praktik judi online.
Dia kemudian memaparkan yang dilakukan, yakni pertama pihaknya akan memblokir rekening bank. Kemudian mengirimkan daftar rekening tersebut ke PPATK untuk ditetapkan status pelaku dan transaksi.
“Setelah klarifikasi PPATK kita akan kenakan larangan membuka rekening di bank, tergantung tingkat keseriusan keterlibatan mereka,” terangnya.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan ada sistem yang dapat mendeteksi transaksi judi online meski nominalnya kecil.
Mirza mengatakan, nominal terkecil sekali transaksi judi online berkisar Rp100.000. Di sisi lain, perbankan baru dapat melapor ke PPATK jika transaksi mencurigakan di atas Rp500 juta.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.