KABARBURSA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyelesaian kasus penggelapan dana deposito milik jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang melibatkan oknum mantan karyawan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau dalam kode saham BBNI. Nilai dana yang sempat bermasalah mencapai Rp28,25 miliar dan kini telah dikembalikan seluruhnya kepada nasabah.
“BNI telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada jemaah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Asesmen Sektor Keuangan dan Kebijakan OJK yang digelar secara daring melalui siaran langsung YouTube OJK, dikutip Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana deposito milik jemaah oleh oknum internal bank. Dana yang seharusnya ditempatkan dalam produk deposito diduga disalahgunakan, sehingga memicu kerugian besar bagi komunitas tersebut dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dana nasabah di perbankan.
Seiring mencuatnya kasus ini ke publik, BNI melakukan penelusuran internal dan berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana nasabah. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian dan validitas klaim sebelum pengembalian direalisasikan secara penuh.
OJK menegaskan bahwa proses penyelesaian tidak berhenti pada pengembalian dana semata, melainkan harus diikuti dengan perbaikan sistem dan tata kelola di internal bank.
“OJK terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Friderica.
Selain itu, OJK juga mendesak BNI untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh guna mengungkap akar permasalahan dan mencegah kejadian serupa terulang.
“OJK meminta kepada BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan juga tata kelola,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi industri perbankan bahwa penguatan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko merupakan hal yang tidak bisa ditawar. OJK menilai kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan harus dijaga melalui transparansi, akuntabilitas, serta penegakan tata kelola yang ketat.(*)