KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan membuka peluang pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) oleh lembaga jasa keuangan. ICS merupakan alternatif untuk menilai kelayakan kredit atau pembiayaan UMKM, yang memperhitungkan risiko (risk appetite) untuk memitigasi risiko kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa bank harus melakukan asesmen berkala terhadap model ICS yang digunakan untuk memastikan prediksi kelayakan kredit tetap akurat. Seperti dalam keterangan resmi di
OJK juga berencana menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM, yang akan memungkinkan bank memanfaatkan ICS dalam menilai calon debitur UMKM. Selain itu, bank dapat menetapkan kebijakan khusus dalam menganalisis kelayakan UMKM, dengan harapan hal ini akan mendorong pembiayaan lebih optimal untuk sektor tersebut.
Saat ini, bank biasanya menilai kelayakan kredit calon debitur berdasarkan beberapa aspek yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42 Tahun 2017. Credit scoring adalah salah satu alat yang digunakan untuk menilai kelayakan kredit. Data yang digunakan oleh bank dalam sistem ini, biasanya bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), tetapi data alternatif lain juga bisa dipakai untuk melengkapi penilaian.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sebelumnya menetapkan target peningkatan rasio kredit perbankan bagi UMKM menjadi 30 persen pada tahun 2024. Menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Damanik, ini merupakan upaya untuk meningkatkan pembiayaan UMKM, yang sebelumnya berada di bawah 20 persen. Strategi yang disiapkan termasuk pendampingan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan literasi keuangan.
Dengan inisiatif seperti ICS dan kebijakan baru dari OJK, diharapkan pembiayaan bagi UMKM akan semakin meningkat dan membantu pengembangan sektor ini di Indonesia.
Bank Masih Menggunakan Histori Kredit
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong inovasi kredit scoring agar UMKM bisa lebih mudah mengakses pembiayaan. Menkop UKM, Teten Masduki, mengusulkan agar Kementerian Koordinator bidang Perekonomian segera mengeluarkan kebijakan terkait hal ini.
“Jika bank masih menggunakan histori kredit, UMKM sulit mendapatkan akses pembiayaan karena tidak punya aset, agunan, atau histori kredit di bank,” jelas Teten di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 13 September 2024.
Teten menjelaskan perlunya kebijakan yang mendorong perbankan untuk menerapkan kredit scoring. Menurutnya, model kredit lama membuat UMKM tetap sulit mengakses pendanaan.
“Kami meminta Menko Ekonomi segera membuat kebijakan agar bank penyalur KUR menggunakan innovative credit scoring, karena program ini berasal dari pemerintah,” katanya.
Teten menambahkan bahwa penerapan credit scoring menunjukkan perkembangan signifikan. Menteri Keuangan mendukung usulan ini dan berjanji membawanya ke rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dengan dukungan dari OJK yang sudah menyiapkan infrastrukturnya.
“Menteri Keuangan akan membawa ini ke rapat KSSK. OJK pun telah setuju dan menyiapkan infrastruktur pendukung,” ungkap Teten.
Dengan menggunakan data ini, credit scoring memberikan gambaran lebih lengkap tentang kinerja UMKM. Hal ini penting karena masih ada sekitar 30,76 juta UMKM yang belum terhubung ke perbankan akibat tidak memiliki histori kredit.
Teten juga menyebutkan bahwa 17 perusahaan telah mengajukan izin untuk beroperasi di sektor innovative credit scoring kepada OJK. OJK juga tengah memperbaiki data kredit dengan memasukkan data UMKM yang telah menggunakan layanan fintech, yang saat ini baru sekitar 4,8 persen.
“Credit scoring ini memungkinkan UMKM mendapatkan KUR tanpa agunan. Data tambahan seperti penggunaan listrik dan telepon juga akan dipertimbangkan,” lanjutnya.
Teten optimis bahwa dengan skema ini, semakin banyak UMKM yang bisa memperoleh pembiayaan. Kementeriannya terus mendorong penerapan credit scoring untuk memperluas akses KUR bagi UMKM, mengurangi persyaratan tradisional seperti agunan yang selama ini menjadi hambatan.
“Credit scoring ini tidak bisa diwajibkan oleh OJK kepada perbankan, namun kami fokus pada KUR karena ini program pemerintah, sehingga lebih banyak UMKM dapat terhubung dengan perbankan,” tutup Teten.
Pembiayaan Perbankan UMKM
Pemerintah saat ini tengah menyusun kebijakan baru untuk mendukung pembiayaan sektor UMKM melalui skema kredit skoring. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menjelaskan bahwa kebijakan ini nantinya diperkenalkan dengan tujuan meningkatkan risiko pembiayaan perbankan kepada UMKM, yang diketahui saat ini masih rendah dalam hal penerimaan pembiayaan, yaitu baru di angka 19 persen dari target 30 persen pada 2024.(*)