KABARBURSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan standar internasional sekaligus mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi peserta.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam rangkaian kegiatan OECD Financial Markets Week yang berlangsung pada 2–5 Maret 2026 di kantor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis.
Dalam forum tersebut, Ogi memimpin delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan OJK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk berpartisipasi dalam berbagai diskusi strategis mengenai perkembangan kebijakan sektor keuangan global.
Partisipasi Indonesia dalam forum OECD ini merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Saat ini, Indonesia berstatus sebagai accession country dan menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memperoleh status tersebut.
Dalam rangka mendukung proses aksesi, Ogi juga menyampaikan presentasi self-evaluation terhadap dua instrumen hukum OECD terkait sektor dana pensiun, yakni Core Principles of Private Pension Regulation dan Good Design of Defined Contribution Pension Plans.
Dalam pemaparannya, Ogi menjelaskan berbagai aspek sistem dana pensiun di Indonesia, mulai dari struktur industri, kerangka regulasi dan pengawasan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, hingga implementasi pengawasan berbasis risiko guna menjaga stabilitas industri dan melindungi peserta dana pensiun.
“OJK terus mendorong penguatan sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan praktik terbaik internasional. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat pensiun bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional,” ujar Ogi.
Meski demikian, Indonesia juga mengidentifikasi sejumlah area yang masih perlu diperkuat agar semakin sejalan dengan standar OECD. Beberapa di antaranya meliputi pengembangan strategi investasi berbasis life-cycle, penguatan desain manfaat pensiun agar lebih mendorong pembayaran berkala sebagai pendapatan pensiun, serta peningkatan cakupan kepesertaan program pensiun.
Selain mengikuti forum OECD, delegasi OJK juga berpartisipasi dalam pertemuan International Organisation of Pension Supervisors (IOPS), di mana OJK saat ini menjadi anggota Executive Committee organisasi tersebut.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga digelar pertemuan bersama antara IOPS dan OECD Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) yang membahas berbagai isu kebijakan serta praktik pengawasan dana pensiun secara global.
Delegasi negara anggota OECD menyambut baik presentasi yang disampaikan Indonesia serta mengapresiasi pendekatan terbuka yang dilakukan dalam memetakan kekuatan dan area penguatan sistem dana pensiun nasional.
Masukan dari OECD tersebut diharapkan dapat menjadi referensi penting dalam penyempurnaan kebijakan serta penguatan sistem dana pensiun nasional, sekaligus mendukung tahapan lanjutan proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Keikutsertaan OJK dalam forum internasional ini juga mencerminkan komitmen otoritas untuk terus meningkatkan kualitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia agar selaras dengan standar global, sekaligus memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.