KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar segera menyelesaikan kewajibannya terkait penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hingga saat ini mayoritas pemegang polis atau sekitar 99,7 persen menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Ogi menyebutkan, sebenarnya OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), dan telah mendaparkan persetujuan dari pemegang saham.
"Dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Ini dilakukan untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraua memenuhi kewajibannya kepada pemegang polisi," kata Ogi saat di acara konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, Jumat, 6 September 2024 kemarin.
Dijelaskannya, RPK yang dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023, dengan pertimbangan pada aspek pelindungan pemegang polis.
Izin Asuransi Jiwasraya Dicabut
Diberitakan sebelumnya, OJK menyatakan akan segera mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini dilakukan karena telah terjadi pengalihan aset sebesar 99,7 persen ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan, sesuai rencana seluruh portofolio Jiwasraya akan dipindahkan ke IFG Life.
"Jadi memang secara perusahaan, Jiwasraya tidak berusaha lagi di asuransi. Dengan begitu, kalau sudah tidak berusaha lagi di asuransi izinnya harus kami cabut," kata Iwan.
Dia mengungkapkan, saat ini pencabutan izin usaha Jiwasraya sedang dalam proses, mengingat banyaknya tahapan yang perlu dilalui baik dari regulator dan dari pemilik.
Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh pihak yang terkait akan memenuhi kewajibannya.
Kemudian, Iwan menjelaskan, nasabah Jiwasraya yang tidak ikut restrukturisasi akan mengikuti proses likuidasi menurut aturan yang berlaku.
"Dari sisi aset memang tidak memadai," imbuh dia.
Namun begitu, Iwan menjelaskan, ketika perusahaan dilikuidasi aset yang masih ada akan digunakan untuk membayar kewajiban yang ada. Jiwasraya sendiri diyakini masih memiliki dana jaminan wajib yang dapat digunakan untuk pembayaran pemegang polis. Dengan begitu, nasabah yang menolak restrukturisasi dan masih tertinggal di Jiwasraya masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan pembayaran kewajiban, meskipun tidak penuh.
"Akan mendapat tetapi tidak bisa full. Kalau sudah masuk likuidasi kan pasti ada kebutuhan kepada pegawai, pajak, pemegang polis, dan likuidasinya tentu ada biaya," jelas Iwan.
Asuransi Jiwasraya Dipastikan Bubar
PT Asuransi Jiwasraya akan resmi dibubarkan pada September 2024 setelah hampir empat tahun menjalani proses restrukturisasi yang bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dan nasabahnya.
Menurut Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mayoritas pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan oleh perseroan.
Hingga saat ini, Jiwasraya telah menyelesaikan penyelamatan 99,7 persen dari total nasabahnya, melebihi target awal pemerintah yang dipatok sebesar 85 persen dalam skema Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya.
Skema restrukturisasi ini melibatkan pengalihan polis dari Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dengan pemangkasan manfaat untuk membuat produk asuransi lebih sehat dan terjamin.
PT Asuransi Jiwasraya akan resmi dibubarkan pada September 2024 setelah hampir empat tahun menjalani proses restrukturisasi yang bertujuan untuk menyelamatkan perusahaan dan nasabahnya.
Menurut Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mayoritas pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan oleh perseroan.
Hingga saat ini, Jiwasraya telah menyelesaikan penyelamatan 99,7 persen dari total nasabahnya, melebihi target awal pemerintah yang dipatok sebesar 85 persen dalam skema Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya.
Skema restrukturisasi ini melibatkan pengalihan polis dari Jiwasraya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), dengan pemangkasan manfaat untuk membuat produk asuransi lebih sehat dan terjamin.
Sebagian besar nasabah telah menerima formula yang ditawarkan, meskipun ada penolakan dari sejumlah kecil pemegang polis yang jumlahnya sekitar 0,3 persen atau sekitar 1.000 pemegang polis dengan nilai klaim Rp178 miliar.
OJK telah meminta Jiwasraya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Pembubaran Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 15/2018, yang mengatur prosedur likuidasi perusahaan asuransi di Indonesia. Proses ini menandai akhir dari salah satu krisis asuransi terbesar di Indonesia, dengan harapan bahwa nasabah eks Jiwasraya akan mendapatkan layanan asuransi yang lebih stabil melalui IFG Life. (*)