Logo
>

OJK Keluarkan Peraturan Baru Jaga Daya Saing Pasar Modal

Ditulis oleh Yunila Wati
OJK Keluarkan Peraturan Baru Jaga Daya Saing Pasar Modal

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pada 8 November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 yang bertujuan untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan di bursa melalui penyelenggara pasar.

    Regulasi terbaru ini memberi landasan hukum bagi kegiatan penyedia likuiditas, yang merupakan pihak yang diizinkan oleh penyelenggara pasar untuk melakukan transaksi jual beli efek secara kontinu guna memastikan perdagangan efek tetap likuid.

    Sebagai salah satu aspek penting dari pasar modal, peran penyedia likuiditas diatur secara detail dalam POJK ini, yang mencakup kewajiban untuk melakukan kuotasi atau harga jual dan beli pada efek tertentu. Tujuan utamanya adalah menciptakan pasar yang stabil dengan memastikan bahwa efek yang diperdagangkan memiliki likuiditas yang terjaga.

    Penyedia likuiditas ini bisa berasal dari perantara pedagang efek atau pihak lain yang telah mendapat persetujuan OJK.

    Dalam peraturan ini, pengawasan terhadap kegiatan liquidity provider menjadi hal yang penting. Pasar yang mengandung berbagai instrumen investasi memerlukan keberadaan mereka agar tidak ada efek yang sulit diperdagangkan atau bahkan tidak ada transaksi sama sekali pada instrumen t ersebut.

    Aturan tersebut mengharuskan penyelenggara pasar untuk memantau dan memastikan bahwa aktivitas ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, POJK ini juga mengatur transaksi short selling oleh liquidity provider, suatu jenis transaksi yang dapat dilakukan dalam kondisi pasar yang memperlukan adanya spekulasi pada harga efek yang akan turun. Larangan juga diberlakukan untuk menjaga agar penyedia likuiditas tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak kepercayaan pasar.

    Regulasi ini tidak hanya memastikan keberadaan penyedia likuiditas, tetapi juga melindungi integritas pasar dengan ketentuan yang tegas mengenai transaksi, pengawasan, serta tanggung jawab penyelenggara pasar dalam mengatur segala kegiatan yang terkait dengan likuiditas perdagangan.

    Diharapkan, dengan adanya peraturan ini, pasar modal Indonesia dapat lebih berkembang dengan penawaran dan permintaan yang lebih seimbang, serta terciptanya iklim investasi yang lebih terpercaya dan efisien.

    Dengan begitu, POJK Nomor 18 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kualitas dan daya saing pasar keuangan Indonesia, baik dari sisi pendalaman pasar maupun kemudahan akses perdagangan efek, demi mendorong tumbuhnya minat investor lokal dan internasional dalam pasar modal tanah air.

    Pasar Modal Bertumbuh

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang tahun 2025 sebagai peluang emas bagi pasar modal Indonesia untuk terus tumbuh. Dengan dinamika ekonomi global yang tak menentu, OJK tetap optimis tetapi memperingatkan agar semua pihak tetap waspada terhadap risiko eksternal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, di Jakarta, Sabtu, 14 Desember 2024, menekankan pentingnya antisipasi terhadap ketegangan geopolitik dan kebijakan ekonomi negara-negara besar yang berpotensi memberikan tekanan pada pasar domestik.

    Secara khusus, kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 12 Desember 2024 memberikan gambaran pemulihan yang nyata. Dengan nilai Year-to-Date (YTD) mencapai 1,67 persen pada level 7.394,24, IHSG berhasil bangkit dari posisi akhir November yang mencatatkan penurunan hingga -2,18 persen. Kenaikan ini menunjukkan daya tahan pasar Indonesia sekaligus mengindikasikan kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi nasional.

    Untuk memperkuat basis investor, OJK merancang berbagai strategi, termasuk peningkatan edukasi keuangan kepada masyarakat. Program literasi investasi yang mulai diperkenalkan pada 2025 ini bertujuan memperluas partisipasi investor ritel sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap risiko dan peluang investasi. Di samping itu, OJK mendorong pengembangan produk-produk inovatif, seperti investasi berbasis syariah yang kian diminati oleh masyarakat Indonesia. Langkah ini tidak hanya memperkaya pilihan investasi tetapi juga sejalan dengan tren pertumbuhan ekonomi syariah secara global.

    Meski demikian, jalan menuju pertumbuhan yang berkelanjutan tidak bebas hambatan. Risiko eksternal, termasuk perubahan kebijakan moneter di negara-negara maju dan ketidakpastian ekonomi global, terus mengintai. Namun, dengan langkah mitigasi yang terarah, OJK yakin pasar modal Indonesia dapat menjaga stabilitasnya dan terus tumbuh positif pada tahun mendatang.

    Selain mendukung sektor pasar modal, OJK juga menilai perlunya sinergi antara kebijakan domestik dan tren global untuk memaksimalkan potensi pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, keberhasilan Indonesia menjaga fundamental ekonomi dan daya saing pasar akan menjadi faktor kunci dalam menghadapi tantangan eksternal.

    Dengan momentum pemulihan yang sedang berlangsung, pasar modal Indonesia memiliki kesempatan besar untuk menjadi salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Strategi yang adaptif, disertai komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik, menjadi fondasi penting untuk mencapai tujuan ini. Tahun 2025 diharapkan menjadi titik balik bagi pasar modal, mengokohkannya sebagai barometer ekonomi yang kuat dan stabil di Asia Tenggara.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79