KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan atau koperasi open loop, ada sebanyak 21 nama koperasi dari seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie, melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 menyampaikan daftar koperasi open loop kepada OJK pada 10 Januari 2025. Adapun daftar tersebut merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.
"Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Berikut daftar nama 21 Koperasi Open Loop:
1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana Madiun,
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten,
3.Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa, Lampung Selatan,
4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi, Tulang Bawang,
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo, Cilacap,
6. koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat, Tasikmalaya,
7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis
8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri, Surabaya,
9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia, Probolinggo,
10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba, Lampung Selatan,
11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera, Lampung Selatan,
12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera, Tegal
13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong, Jepara,
14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju, Malang,
15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa, Tulang Bawang,
16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera, Kendal,
17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur, Metro,
18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang, Kendal,
19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal, Kendal,
20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga, Cilacap,
21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur, Kendal.
Pengembangan Dan Penguatan Keuangan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Menteri Koperasi Budi Arie menjelaskan bahwa penyerahan daftar koperasi ini merupakan bagian dari kewajiban Kemenkop sebagaimana diamanatkan Pasal 321 UU P2SK. “Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,’ ujar Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di Kantor Kemenkop Jakarta. Selasa 14 Januari 2025.
Dia juga menghimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK. Selain itu, Kemenkop berkomitmen membentuk tim gabungan bersama OJK guna mendukung implementasi UU P2SK.
Tindak Lanjut OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi tersebut. “Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” kata Mahendra.
Lebih lanjut, OJK juga menawarkan kerja sama dengan Kemenkop, termasuk pelatihan dan pendampingan koperasi, guna memperkuat tata kelola serta pengawasan. “Sinergi ini penting karena kekuatan ekonomi kita bergantung pada entitas seperti koperasi, perusahaan, dan badan hukum lain yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan,” tambahnya.
Berdasarkan surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025, daftar koperasi yang diserahkan merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai Pasal 44B UU P2SK. Selanjutnya, OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut koperasi open loop. Adapun koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah juga akan diperkuat untuk memastikan proses perizinan dan pengembangan koperasi berjalan lancar.(*)