KABARBURSA.COM – Pada 17 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru yang terkait dengan penjatahan IPO. Aturan baru ini tertuang dalam SEOJK No. 25/SEOJK.04/2025. Keluarnya regulasi menandai salah satu perubahan paling signifikan dalam ekosistem penawaran umum Indonesia sejak 2020.
Regulasi ini bukan sekadar revisi teknis, tetapi sebuah reposisi kebijakan yang secara eksplisit memperbesar ruang investor ritel dalam penjatahan IPO. OJK menempatkan isu pemerataan, akses ritel, dan transparansi sebagai inti dari transformasi ini, sambil mengoreksi beberapa celah dari regulasi sebelumnya yang dinilai tidak cukup melindungi investor kecil dalam kondisi oversubscribed ekstrem.
Perubahan paling fundamental tampak pada porsi penjatahan terpusat, di mana investor ritel kini mendapatkan 1/2 dari total alokasi terpusat. Penjatahan ini meningkat dari sebelumnya hanya 1/3. Secara praktis, kebijakan ini menggeser posisi ritel dari sekadar “pelengkap” menjadi segmen yang lebih diperhitungkan dalam struktur distribusi saham perdana.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak IPO yang mengalami antusiasme tinggi dengan tingkat oversubscribed ratusan kali lipat, tetapi outcome akhirnya tidak proporsional bagi investor kecil. Dengan skema baru ini, ritel memiliki peluang yang lebih setara untuk mendapatkan saham IPO, terlepas dari seberapa agresif investor non-ritel masuk ke buku permintaan.
Namun, perubahan tidak berhenti pada porsi penjatahan. Regulasi 2025 memperkenalkan batas maksimum pemesanan IPO sebesar 10 persen dari total nilai efek yang ditawarkan. Pembatasan ini muncul dari kebutuhan untuk mengendalikan dominasi permintaan dari segelintir investor besar yang biasanya menempatkan pesanan jumbo untuk mempengaruhi distribusi dan menciptakan kelebihan permintaan semu.
Dengan adanya plafon pemesanan, proses penjatahan menjadi lebih terukur dan mencegah distorsi yang dapat menekan porsi ritel. Dan secara strategis, kebijakan ini juga memaksa investor non-ritel untuk mengadopsi pendekatan yang lebih realistis dalam penyusunan order, tanpa mengandalkan taktik inflasi permintaan.
Struktur Golongan Nilai Dinaikkan
Perubahan besar lainnya tampak pada struktur golongan nilai IPO. Dari sebelumnya 4 golongan, kini menjadi 5 golongan dengan segmentasi lebih detail, terutama pada kategori kecil dengan nilai efek hingga Rp250 miliar.
Golongan yang dulu disatukan sebagai Golongan I kini dipecah menjadi dua sub-bagian, sehingga emiten kecil diwajibkan menyediakan porsi alokasi yang lebih besar, yakni minimal 20 persen atau Rp10 miliar.
Tujuannya jelas, yaitu memperkuat akses ritel pada IPO berukuran kecil dan menghindari kasus alokasi yang terlalu minim pada emiten dengan kapitalisasi awal rendah. Langkah ini sangat relevan mengingat meningkatnya minat IPO UMKM dan perusahaan teknologi dalam beberapa tahun terakhir cenderung berada dalam kategori nilai kecil hingga menengah.
Pada kondisi oversubscribed, hasil penyesuaian minimum alokasi efek pun mengalami revisi besar. Regulasi lama menetapkan rentang penyesuaian 17,5 persen–25 persen pada golongan terkecil ketika terjadi kelebihan permintaan.
Kini rentangnya naik menjadi 22,5 persen–30 persen. Peningkatan angka ini menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan bahwa IPO yang banyak diminati tidak hanya menguntungkan segmen tertentu, tetapi memberikan lebih banyak ruang bagi investor ritel yang selama ini paling dirugikan pada fase oversubscription.
Semakin tinggi tingkat kelebihan pesanan, semakin tinggi pula alokasi minimum yang wajib diberikan kepada ritel. Dengan demikian, fenomena IPO “super laris” kini justru berkonsekuensi positif bagi ritel, bukan sebaliknya.
Regulasi Baru Perjelas Arah Kebijakan Pasar Modal Indonesia
Secara keseluruhan, empat perubahan besar regulasi ini memperkuat tujuan utama, yakni menciptakan distribusi IPO yang lebih inklusif, lebih stabil, dan lebih seimbang antara ritel dan non-ritel.
Menurut analisa Stockbit, regulasi ini memperjelas arah kebijakan pasar modal Indonesia yang semakin mendorong pertumbuhan basis investor individu, sejalan dengan tren global di mana partisipasi ritel menjadi pilar penting dalam pembentukan likuiditas dan kestabilan pasar.
Sentimen pasar terhadap regulasi ini juga cenderung positif. Bagi ritel, aturan ini memberi optimisme baru bahwa peluang mendapatkan alokasi IPO tidak lagi sesulit sebelumnya, terutama pada IPO-IPO populer yang sering mengalami oversubscribed tinggi.
Dari sisi emiten, regulasi ini meningkatkan visibilitas permintaan ritel yang lebih stabil dan terukur, serta memperkuat persepsi publik terhadap fairness distribusi saham. Namun bagi investor non-ritel atau institusi, pembatasan pemesanan maksimum dan meningkatnya porsi ritel dapat mengurangi fleksibilitas strategi bookbuilding, meskipun hal ini pada akhirnya berkontribusi pada tercapainya pasar yang lebih berintegritas.
Regulasi ini juga berpotensi mengubah cara menyusun strategi penawaran umum. Dengan porsi ritel yang lebih besar, underwriter perlu memperhitungkan daya serap ritel secara lebih akurat, termasuk dalam menentukan rentang harga, demand, dan penetapan strategi marketing.
Perubahan ini bisa memunculkan peningkatan literasi dan engagement antara penjamin emisi dan investor ritel melalui edukasi pasar yang lebih intensif.
Implikasi jangka panjang dari regulasi ini cukup jelas, bahwa pasar IPO Indonesia akan bergerak menuju model distribusi yang lebih demokratis, di mana keberhasilan IPO tidak lagi hanya diukur dari seberapa besar investor institusional masuk, tetapi juga seberapa masif dan meratanya partisipasi publik.
Dengan struktur yang lebih inklusif, regulasi baru ini berpotensi memperkuat pasar modal domestik dalam jangka panjang, meningkatkan kepercayaan investor ritel, dan mengurangi volatilitas yang disebabkan oleh konsentrasi pesanan pada sekelompok investor besar.
Secara keseluruhan, SEOJK 2025 menandai fase baru dalam kebijakan IPO Indonesia: fase di mana ritel mendapatkan posisi yang lebih strategis, alokasi lebih memadai, dan perlindungan lebih kuat. Transformasi ini akan menjadi fondasi penting untuk penguatan pasar modal yang lebih sehat, lebih adil, dan lebih berkelanjutan.(*)