Logo
>

Pajak Digital Tembus Rp41 Triliun!

Sumber dana itu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pungutan atas aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Pajak Digital Tembus Rp41 Triliun!
Ilustrasi dunia digital. Foto: Dok KabarBursa.com

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemerintah melaporkan, penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital telah menembus Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.

    Sumber dana itu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pungutan atas aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, mengungkapkan PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp31,85 triliun. Dari 236 pemungut yang sudah ditetapkan, sebanyak 201 aktif melakukan pemungutan dan penyetoran hingga Agustus 2025, terang Rosmauli dalam keterangan pers, Jumat 26 September 2025.

    Pada bulan lalu, pemerintah menunjuk empat pemungut baru: Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Namun, penugasan TP Global Operations Limited resmi dicabut.

    Penerimaan PPN PMSE terkumpul secara bertahap sejak 2020, dimulai Rp731,4 miliar, lalu melonjak menjadi Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), dan Rp6,51 triliun hingga Agustus 2025.

    Sektor kripto turut memberikan kontribusi Rp1,61 triliun. Angka itu berasal dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) Rp840,08 miliar.

    Dari sisi fintech, penerimaan mencapai Rp3,99 triliun. Rinciannya, PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp1,11 triliun, PPh 26 dari bunga pinjaman WPLN Rp724,32 miliar, serta PPN DN sebesar Rp2,15 triliun.

    Sementara itu, pajak SIPP tercatat Rp3,63 triliun, terutama dari PPN Rp3,39 triliun ditambah PPh Pasal 22 senilai Rp242,31 miliar.

    Rosmauli menegaskan, peran pajak digital semakin vital dalam menopang keuangan negara. Dengan realisasi Rp41,09 triliun, sektor ini kian kokoh sebagai pilar utama penerimaan di era digital, tegasnya.

    Ditjen Pajak optimistis tren positif ini akan berlanjut. Perluasan basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital dalam pengadaan pemerintah diyakini akan memperbesar kontribusi di masa mendatang.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.