Logo
>

Pajak JHT Saldo di Atas Rp50 Juta Bakal Dievaluasi, Begini Kata Purbaya

Purbaya menyebutkan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan buruh terkait penghapusan pajak dalam JHT tersebut.

Ditulis oleh Harun Rasyid
Pajak JHT Saldo di Atas Rp50 Juta Bakal Dievaluasi, Begini Kata Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi pengenaan pajak dalam Jaminan Hari Tua (JHT). (Foto: dok. Kemenkeu)

KABARBURSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan meninjau penetapan pajak dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Adapun pajak JHT ditentukan berdasarkan besaran saldonya. Untuk saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau nol persen, sedangkan saldo JHT di atas Rp50 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar lima persen.

Purbaya menyebutkan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan buruh terkait penghapusan pajak dalam JHT tersebut. Sebab pemilik JHT di Indonesia saat ini 95 persen saldonya di bawah Rp50 juta dan tidak dikenakan pajak.

"Yang (JHT) Rp50 juta kan enggak bayar (pajak), itu 95 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin (pajaknya) atau tidak," ujarnya kepada media di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, 1 Juli 2026.

Purbaya melanjutkan, pihaknya akan memutuskan penyesuaian pajak pada JHT lewat kajian yang tengah dilakukan.

"Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Sedang di-assessment nanti," ucapnya.

Menurutnya, rencana evaluasi pajak tersebut perlu mempertimbangkan keringanan yang adil. Sebab secara persentase, JHT yang dikenakan pajak adalah milik pekerja yang memiliki saldo besar.

"Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau yang kita belain ternyata nilai pensiunnya gede-gede banget Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," tutupnya.

Sebelumnya, penghapusan pajak JHT diusulkan oleh Said Iqbal selaku Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ia mendorong perubahan kebijakan fiskal berupa penghapusan pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Said, manfaat JHT seharusnya tidak dikenakan pajak karena iurannya berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah dipotong PPh Pasal 21.

“Upah pekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said. (*)
 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Harun Rasyid

Harun Rasyid adalah jurnalis KabarBursa.com yang fokus pada liputan pasar modal, sektor komersial, dan industri otomotif. Berbekal pengalaman peliputan ekonomi dan bisnis, ia mengolah data dan regulasi menjadi laporan faktual yang mendukung pengambilan keputusan pelaku pasar dan investor. Gaya penulisan lugas, berbasis riset, dan memenuhi standar etika jurnalistik.